LAMPUNG — Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Ardito Muwardi memaparkan rincian penerimaan Hery di Jakarta, Jumat (12/6/2026). Sebanyak 14 pihak diduga terlibat sebagai pemberi gratifikasi kepada mantan pimpinan lembaga pengawas layanan publik itu.
Rumah Mewah hingga Uang Tunai dari Tiga Perusahaan
Dari data penyidikan, Hery menerima uang Rp875 juta dari Direktur Utama PT Toshida Indonesia (THSI) Laode Sunarwan Oda. Penyerahan dilakukan melalui perantara Lukman Malanuang. Selain itu, Lukman juga disebut menyalurkan Rp200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri Tjia Peng Tjoan.
Nominal terbesar berasal dari Agung Winarno. Ia memberikan rumah di Pulo Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Cakung, Jakarta Timur, senilai Rp2,2 miliar. Agung juga mengucurkan Rp1 miliar melalui Edi Sugandi dan Rp525 juta secara langsung.
Wakil PT Mitra Kumala Energi Muhammad Rozai turut disebut memberikan Rp50 juta melalui Agung Winarno. "Semua pemberi gratifikasi bergerak di bidang tambang," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi.
Modus Penerbitan LHP untuk Kepentingan Korporasi
Menurut jaksa, aliran dana itu diduga sebagai upah untuk menerbitkan LHP yang menguntungkan sejumlah perusahaan tambang. LHP tersebut mencakup periode tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara sejak 2013 hingga 2025. Penyidik masih mendalami peran masing-masing perusahaan, baik yang memberikan secara langsung maupun tidak langsung.
"Pasti kita dalami, karena ada perusahaan yang langsung ya, ada perusahaan yang tidak langsung kepada yang bersangkutan," ujar Syarief.
Konsekuensi Hukum dan Tindak Lanjut Kejagung
Hery Susanto saat ini berstatus tersangka. Ia diduga melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor tentang gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya. Kejagung belum merinci apakah akan melakukan pengembangan ke aktor lain di sektor tambang atau lembaga pengawas.
Kasus ini menambah daftar panjang korupsi di sektor sumber daya alam yang melibatkan pejabat publik. Ombudsman sendiri bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, bukan menerbitkan laporan investigasi yang bisa dikomodifikasi untuk kepentingan bisnis.