Permintaan ini disampaikan oleh AN Risyawiraputra Gelar Tuan Bangsa Raja dari Kebuaian Marga Tegamoan Tulang Bawang. Ia menilai selama ini potensi besar masyarakat adat dalam menyelesaikan berbagai persoalan bangsa belum dimaksimalkan oleh negara.
Dialog Adat Dinilai Lebih Efektif untuk Restorative Justice
Menurut Risyawiraputra, sistem adat seperti mekanisme ninik mamak di Sumatera Barat terbukti mampu menyelesaikan persoalan hukum melalui pendekatan restoratif justice. Dengan mekanisme ini, tidak semua perkara remeh harus berujung di pengadilan.
"Ini tidak banyak yang dimanfaatkan. Saya ambil contoh, sistem ninik mamak di Sumbar memberikan sumbangan penyelesaian persoalan-persoalan hukum di sana. Restorative Justice dapat dengan mudah diselesaikan dengan mekanisme ini," jelasnya.
Ia menambahkan, efektivitas dialog adat sebenarnya bisa diterapkan untuk sosialisasi program pemerintah, seperti pertanian atau Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, pemerintah dinilai enggan menggunakan ornamen adat secara substantif.
DPR: RUU Harus Jamin Ruang Hidup dan Hukum Masyarakat Adat
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Daniel Johan menegaskan bahwa RUU Masyarakat Adat harus mampu memberikan jaminan ruang hidup dan perlindungan hukum yang kuat. Regulasi ini dinilai mendesak karena masyarakat adat masih menghadapi konflik agraria dan kriminalisasi.
"Melalui Undang-Undang Masyarakat Adat, kita berharap seluruh aspek penting yang menjadi kebutuhan masyarakat adat dapat terakomodasi. Salah satu yang paling utama adalah adanya jaminan ruang hidup bagi masyarakat adat yang selama ini menghadapi berbagai tantangan," ujar Daniel saat kunjungan kerja di Pontianak, Kalimantan Barat.
Ornamen Adat Hanya Dipakai Saat Acara Seremonial
Risyawiraputra menyoroti bahwa pemerintah kerap menggunakan simbol dan tokoh adat hanya sebagai pelengkap di acara seremonial, bukan sebagai mitra strategis dalam pengambilan keputusan. Padahal, ruang dialog adat dinilai mampu menjadi wadah efektif untuk meredam ketegangan sosial di tengah masyarakat.
"Persoalannya kan pemerintah enggan menggunakan ornamen ini. Ornamen ini digunakan sebagai pelengkap di acara-acara seremonial saja," pungkasnya.
Pernyataan ini menjadi pengingat bahwa pengakuan terhadap masyarakat adat tidak boleh berhenti pada simbol belaka, melainkan harus diwujudkan dalam kebijakan yang memberikan ruang luas bagi mereka untuk hidup dan berkontribusi.