Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Erma Yusneli. Hadir pula jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah kepala perangkat daerah. Dengan persetujuan ini, tahapan pembahasan legislasi rampung dan tinggal menunggu penetapan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Apa Isi Regulasi PSU Perumahan?
Raperda PSU Perumahan mengatur proses penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum dari pengembang kepada pemerintah kabupaten. Objek yang diatur meliputi jalan lingkungan, drainase, tempat pembuangan sampah, hingga ruang terbuka hijau di kawasan perumahan.
Ketua DPRD Erma Yusneli menyatakan harapannya agar regulasi ini memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. "Raperda PSU Perumahan menjadi dasar hukum yang kuat dalam mengatur mekanisme penyerahan aset dari pengembang kepada pemerintah daerah," ujarnya dalam sambutan.
Manfaat Langsung bagi Warga Perumahan
Perda ini memberi landasan bagi pemerintah daerah untuk memastikan fasilitas umum di perumahan dikelola dan dipelihara secara optimal. Selama ini, sejumlah kawasan perumahan kerap menghadapi infrastruktur terbengkalai setelah pengembang menyelesaikan proyek. Regulasi ini diharapkan meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi penghuni perumahan di Lampung Selatan.
DPRD Lanjut Bahas Perlindungan Lahan Pertanian
Usai pengambilan keputusan Raperda PSU, DPRD langsung melanjutkan rapat paripurna dengan agenda penyampaian Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Perubahan regulasi ini menjadi langkah strategis untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan dinamika pembangunan.