BANDARLAMPUNG — Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung Bani Ispriyanto menyatakan bahwa program sertifikasi gratis ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Layanan tersebut mencakup sertifikasi Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB), Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB), hingga Cara Penanganan Ikan yang Baik di atas Kapal (CPIB Kapal).
Sertifikasi Apa Saja yang Digratiskan?
Bani merinci setidaknya ada sepuluh jenis sertifikasi yang bakal dilayani tanpa biaya. Selain CBIB dan CPIB, pelaku usaha juga bisa mengajukan sertifikasi Cara Pembuatan Pakan Ikan yang Baik (CPPIB), Cara Pembuatan Obat Ikan yang Baik (CPOIB), Cara Distribusi Obat Ikan yang Baik (CDOIB), Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), dan Sertifikat Pengelolaan Distribusi Ikan (SPDI).
“Untuk UPT Balai Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Lampung sampai saat ini sudah melayani sertifikasi CBIB, CPPIB, SKP dan HACCP,” ujar Bani di Bandarlampung, Kamis.
Mengapa Sertifikasi Ini Penting bagi Nelayan dan Pembudidaya?
Menurut Bani, sertifikasi bukan sekadar formalitas. Dokumen ini menjadi syarat utama agar produk perikanan Lampung bisa menembus pasar internasional. “Layanan sertifikasi gratis ini selain menjamin mutu dan keamanan produk perikanan, juga bisa memudahkan produk lokal masuk ekspor, sehingga bisa meningkatkan daya saing produk perikanan,” tambahnya.
Data DKP Lampung menunjukkan, produksi perikanan tangkap mencapai 197.903 ton dengan nilai ekonomi Rp 5,1 triliun. Sementara perikanan budidaya menyumbang 175.355 ton senilai Rp 5,9 triliun. Artinya, potensi ekspor dari sektor ini sangat besar jika standar mutu terpenuhi.
Baru Empat Jenis Sertifikasi yang Sudah Dimanfaatkan
Meski layanan gratis sudah dibuka, Bani mengakui baru empat jenis sertifikasi yang aktif dimohonkan pelaku usaha, yaitu CBIB, CPPIB, SKP, dan HACCP. Sisanya, seperti CPOIB dan CDOIB, belum ada perusahaan yang mengajukan. Pihaknya tetap akan melayani permohonan kapan pun diajukan.
“Untuk sertifikasi lainnya masih belum ada perusahaan yang mengajukan permohonan, akan tetapi pihaknya akan tetap melayani sertifikasi secara gratis,” tegasnya.
Dampak Langsung bagi UMKM Perikanan
Program ini dinilai menjadi angin segar bagi pelaku UMKM perikanan di Lampung. Selama ini, biaya sertifikasi kerap menjadi kendala utama bagi usaha kecil untuk mendapatkan legalitas mutu. Dengan digratiskannya layanan ini, diharapkan lebih banyak produk lokal yang bisa bersaing di pasar modern dan ekspor.
Kebijakan KKP yang digratiskan ini berlaku untuk seluruh Indonesia, namun Lampung menjadi salah satu provinsi dengan respons awal yang cukup tinggi mengingat volume produksinya yang masuk jajaran terbesar nasional.