BANDAR LAMPUNG — Kolaborasi antara Dewan Pendidikan Provinsi Lampung (DPL) dan Ombudsman RI Perwakilan Lampung diharapkan tidak berhenti pada tataran wacana. Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Ombudsman Lampung, Teluk Betung, Rabu (17/6/2026), kedua lembaga mengidentifikasi lima isu prioritas yang membutuhkan penanganan segera.
Apa Saja 5 Isu Prioritas yang Dibahas?
Ketua DPL, Prof. Syafrimen, M.Ed., Ph.D., yang memimpin rombongan, diterima langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf. Dalam diskusi tersebut, sejumlah masalah klasik hingga tantangan baru pendidikan di Lampung dipetakan secara komprehensif. Berikut lima isu prioritas yang disepakati:
- Tingginya angka anak putus sekolah — menjadi perhatian utama karena angkanya masih signifikan di beberapa kabupaten/kota.
- Belum meratanya kompetensi guru — kesenjangan kualitas tenaga pendidik antara wilayah perkotaan dan pedesaan masih terlihat jelas.
- Rendahnya literasi dan numerasi peserta didik — hasil asesmen menunjukkan capaian yang belum sesuai target.
- Lemahnya tata kelola berbasis data — pengambilan keputusan seringkali tidak didukung data yang akurat dan mutakhir.
- Tantangan pembentukan karakter di era digital — termasuk soal pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dan perlindungan anak di ruang digital.
Pendidikan Inklusif dan Kesehatan Mental Jadi Sorotan
Tak hanya persoalan yang sudah lama menjadi sorotan, pertemuan itu juga membahas tantangan pendidikan masa depan. Isu pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dalam pembelajaran, kesehatan mental siswa, hingga pendidikan inklusif bagi anak berkebutuhan khusus (ABK) turut menjadi bagian penting dalam pembahasan. Kedua lembaga menilai, isu-isu ini kerap terabaikan dalam perencanaan kebijakan pendidikan daerah.
Prof Syafrimen: Pendidikan Harus Jadi Gerakan Bersama
Dalam pertemuan tersebut, Prof. Syafrimen menegaskan bahwa pembenahan pendidikan tidak bisa dilakukan secara parsial. Menurutnya, pendekatan holistik diperlukan mulai dari penataan sumber daya manusia, pemerataan sarana dan prasarana, hingga pembenahan sistem pembiayaan.
"Pendidikan tidak dapat dibangun secara parsial. Kita membutuhkan pendekatan yang holistik mulai dari penataan sumber daya manusia, pemerataan sarana dan prasarana, hingga pembenahan sistem pembiayaan," ujarnya.
Ia menambahkan, perbaikan pendidikan tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga saja. Sinergi seluruh pemangku kepentingan sangat dibutuhkan, mulai dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP), Kantor Wilayah Kementerian Agama, yayasan pendidikan swasta, hingga Dewan Pendidikan kabupaten/kota dan Komite Sekolah.
Dewan Pendidikan Diminta Kembali ke Fungsi Awal
Prof. Syafrimen menekankan agar Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah kembali menjalankan fungsi utamanya. Kedua lembaga ini, kata dia, harus menjadi representasi masyarakat sekaligus pengawas transparansi penyelenggaraan pendidikan di tingkat sekolah maupun daerah. "Pendidikan harus menjadi gerakan bersama," pungkasnya.
Hasil pertemuan ini rencananya akan ditindaklanjuti dengan penyusunan rekomendasi kebijakan yang lebih komprehensif. DPL dan Ombudsman berharap rekomendasi tersebut mampu mendorong reformasi tata kelola pendidikan di Provinsi Lampung, terutama dalam menyongsong tantangan pendidikan di masa depan.