LAMPUNG UTARA — Layanan darurat Call Center 110 Polres Lampung Utara menerima 27 panggilan dari masyarakat dalam periode 24 jam, Sabtu (6/6/2026) hingga Minggu (7/6/2026). Namun, sebagian besar panggilan tersebut merupakan panggilan iseng atau prank call yang berpotensi mengganggu pelayanan bagi warga yang benar-benar membutuhkan bantuan kepolisian.
Piket operator Call Center 110 yang berlangsung di Ruang Command Centre Polres Lampung Utara itu dilaksanakan oleh tiga personel: AIPTU Raswan Afandi, BRIPDA Adha Khomsaini, dan BRIPDA Suciati, A.Md.Kep.
Laporan Penting dari Masyarakat
Meski didominasi panggilan tidak jelas, petugas tetap menerima sejumlah informasi krusial. Beberapa di antaranya adalah dugaan pungutan liar pada kegiatan perbaikan jalan di Jalinsum Candirejo, laporan penyalahgunaan akun oleh pihak lain, serta informasi kecelakaan lalu lintas di wilayah Talang Jembatan.
Setiap laporan yang masuk, kata polisi, akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Imbauan: Jangan Iseng, Ini Gangguan ke Warga Lain
Kasi Humas Polres Lampung Utara IPTU Herawati menyatakan bahwa meskipun masih ditemukan panggilan iseng, pihak kepolisian tetap mengedepankan pelayanan secara profesional terhadap seluruh panggilan yang masuk.
"Kami mengimbau masyarakat agar menggunakan layanan Call Center 110 secara bijak dan bertanggung jawab. Hindari melakukan panggilan iseng karena dapat mengganggu pelayanan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan kepolisian," ujar IPTU Herawati dalam keterangan resmi, Minggu (7/6/2026).
Call Center 110: Saluran Darurat 24 Jam
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas menegaskan bahwa layanan Call Center 110 hadir selama 24 jam penuh untuk menerima informasi, pengaduan, maupun permintaan bantuan kepolisian.
"Informasi sekecil apa pun yang disampaikan masyarakat dapat membantu kepolisian dalam mengambil langkah cepat untuk mencegah maupun menangani potensi gangguan kamtibmas," tambah IPTU Herawati.
Polres Lampung Utara mengajak warga untuk terus memanfaatkan layanan ini apabila menemukan tindak kejahatan, kecelakaan lalu lintas, atau gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) lainnya. Partisipasi warga dinilai sangat membantu tugas kepolisian menjaga situasi tetap kondusif di wilayah Lampung Utara.