Pemkot Metro menghentikan penarikan retribusi umum dan sampah di kompleks Shopping Center menyusul rencana penghapusan aset bangunan pertokoan yang telah berdiri lebih dari 40 tahun. Tim gabungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Satpol PP, serta BPKAD memasang spanduk pengumuman pengosongan di lokasi, Jumat (9/10), dan sempat diwarnai ketegangan karena sejumlah pedagang menghalangi petugas. Pemerintah kota menegaskan rencana pembongkaran tetap berjalan, meski belum menetapkan waktu pelaksanaannya.
METRO — Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Metro, Ardah, menyatakan pemasangan pengumuman tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah kota menata kawasan pertokoan. "Ini upaya kami dalam pengelolaan dan penataan Shopping Center," ujar Ardah.
Dasar penghentian penarikan retribusi tertuang dalam surat Sekretariat Daerah Kota Metro Nomor 900.1.13.1/E006-26409/B04/2026. Surat itu ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah Kota Metro, Ahmad Hariyanto, pada 8 Oktober 2026.
Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Kebijakan ini merujuk pada notula rapat mengenai rencana penghapusan bangunan Pasar Shopping Center yang digelar pada 5 Oktober 2026.
Pedagang Menghalangi Petugas, Pemasangan Spanduk Sempat Memanas
Pemasangan spanduk pengumuman pengosongan tidak berjalan mulus. Sejumlah pedagang menghalangi petugas yang hendak memasang pengumuman di kompleks Shopping Center Metro.
Ketegangan itu muncul di tengah ketidakpastian nasib para pedagang yang masih berjualan di lokasi. Pemerintah kota belum memberikan kepastian kapan proses pengosongan akan dimulai.
Meski demikian, Ardah memastikan rencana pembongkaran bangunan tetap berlanjut. "Perencanaan pembongkaran akan tetap berjalan, kalau berencana boleh kan, namun kami belum bisa memastikan kapan waktunya," katanya.
Bangunan Berdiri Lebih dari 40 Tahun, Aset Akan Dihapus
Kompleks pertokoan Shopping Center Metro telah berdiri lebih dari 40 tahun. Rencana penataan kawasan ini mencakup pengosongan dan pembongkaran seluruh bangunan pertokoan di dalamnya.
Penghentian penarikan retribusi umum dan sampah dilakukan seiring rencana penghapusan aset bangunan. Dengan kebijakan ini, tidak ada lagi pungutan retribusi yang ditarik dari pedagang di kompleks tersebut.
Namun, pelaksanaan pengosongan dan pembongkaran masih menunggu kepastian waktu dari pemerintah kota. Hingga kini, Pemkot Metro belum mengumumkan jadwal resmi untuk memulai proses tersebut.
Apa Langkah Pemkot Metro Selanjutnya?
Pemerintah kota menyatakan akan terus melanjutkan tahapan perencanaan penataan Shopping Center. Sosialisasi kepada pedagang menjadi bagian yang masih berjalan di lapangan.
Sejumlah pedagang berharap ada kejelasan soal relokasi dan kompensasi sebelum proses pengosongan dimulai. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemkot Metro mengenai mekanisme relokasi bagi para pedagang.