JAKARTA — Pelantikan ini merujuk pada surat izin Kabaintelkam Mabes Polri yang ditandatangani Kombes Pol Ade Yaya Suryana. Penyelenggara juga mengantongi restu Polda Metro Jaya melalui surat resmi besutan Kombes Miko Indrayana. Dukungan administratif ini menjamin kelancaran prosesi pengukuhan struktur kepemimpinan pusat tersebut.
Bambang Herry Purnomo mengawal langsung agenda yang menempatkan jajaran pengurus nasional organisasi advokat anyar ini. Momentum di Hotel Fairmont tersebut menjadi sekuel penting setelah deklarasi perdana sukses digelar di Hotel Indonesia Kempinski pada Maret silam. Kehadiran organisasi ini diharapkan membawa angin segar bagi penegakan hukum di Indonesia.
Respon Terhadap Krisis Kepercayaan Publik
Ketua Umum PERADI Profesional, Harris Arthur Hedar, menyebut organisasi ini lahir dari kegelisahan kolektif atas merosotnya marwah profesi hukum. Ia menyoroti fragmentasi organisasi yang kerap terjebak dalam kepentingan pragmatis jangka pendek. Kondisi tersebut dinilai telah menggerus kepercayaan masyarakat terhadap kredibilitas praktisi hukum.
“PERADI PROFESIONAL atau PERADIPROF adalah organisasi profesi yang berbasis mutu, etika, dan karakter. Kami hadir bukan sebagai kompetitor, melainkan jawaban untuk memastikan profesi ini tetap menjadi officium nobile yang bermartabat,” tegas Harris. Ia berkomitmen mengembalikan standar profesionalisme advokat ke level tertinggi.
Tantangan profesi kini kian berat seiring masifnya transformasi digital dalam sistem hukum. Inovasi pembiayaan teknologi telah menciptakan hubungan hukum baru yang belum sepenuhnya terakomodasi sistem konvensional. Harris menekankan pentingnya kesiapan kompetensi agar para praktisi mampu beradaptasi dengan perubahan zaman tersebut.
Legalitas Organisasi dan Penguatan Integritas
Eksistensi organisasi ini telah sah secara hukum melalui Keputusan Menteri Hukum RI Nomor AHU-0000086.AH.01.07 Tahun 2026. Tiga figur advokat sekaligus akademisi, yakni Harris Arthur Hedar, Fauzie Yusuf Hasibuan, dan Abdul Latif, menjadi arsitek di balik pendiriannya. Legalitas ini memperkuat posisi organisasi dalam konstelasi hukum nasional.
“Kehadiran PERADIPROF merupakan ikhtiar kolektif untuk mengembalikan profesi advokat pada hakikatnya sebagai penjaga keadilan,” ujar Harris. Ia menambahkan bahwa pengawal rasionalitas hukum harus tetap berpegang teguh pada kode etik profesi. Hal ini menjadi fondasi utama dalam setiap langkah organisasi ke depan.
Pelantikan turut menghadirkan penceramah Das’ad Latif untuk memberikan penguatan moral bagi para anggota. Ia mengingatkan para advokat agar tidak sekadar membela klien yang salah demi materi. Das'ad menekankan pentingnya penggunaan kecerdasan dan iman dalam menempatkan hukum secara proporsional.
"Advokat harus menggunakan kecerdasan dan imannya untuk menegakkan keadilan yang sesungguhnya. Keadilan berarti menempatkan hukum secara tepat, bukan sekadar memenangkan pihak yang salah," ucap Das'ad Latif. Pesan ini menjadi pengingat tajam bagi ratusan pengurus yang baru dilantik.
Sejumlah tokoh nasional, termasuk anggota DPR RI Rieke Dyah Pitaloka, tampak hadir menyaksikan prosesi pelantikan. Kehadiran berbagai elemen lintas profesi ini mempertegas posisi strategis PERADI Profesional. Organisasi ini kini bersiap membangun peradaban hukum yang lebih transparan dan bermartabat di Indonesia.