BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung memastikan anggaran belanja tenaga ahli sebesar Rp16,5 miliar dalam APBD tidak seluruhnya dialokasikan untuk Tenaga Pendamping Gubernur. Kepala BPKAD Lampung, Mirza Irawan Dwi Atmaja, menegaskan pos tersebut mencakup kebutuhan tenaga profesional di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).
Isi Pos Anggaran Rp16,5 Miliar: Bukan Khusus Pendamping Gubernur
Mirza menjelaskan bahwa dari total Rp16,5 miliar tersebut, alokasi untuk Tenaga Pendamping Percepatan Pembangunan hanyalah sebagian kecil. Anggaran ini justru tersebar untuk mendukung kebutuhan tenaga ahli di sejumlah OPD sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
"Belanja tenaga ahli tersebut mencakup berbagai kebutuhan strategis, antara lain tenaga ahli laboratorium kesehatan daerah (Labkesda), konsultan individual, hingga tenaga ahli teknis pendukung pekerjaan fisik dan infrastruktur pada bidang pekerjaan umum," ujarnya.
Tenaga Pendamping Bersifat Ad Hoc dan Tidak Gantikan ASN
Keberadaan Tenaga Pendamping Gubernur dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur dan bersifat ad hoc. Fungsinya terbatas pada membantu pelaksanaan kebijakan strategis, penguatan koordinasi lintas sektor, serta harmonisasi program prioritas pembangunan.
Pemerintah provinsi menekankan bahwa posisi ini tidak menggantikan fungsi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun Aparatur Sipil Negara (ASN). Tenaga pendamping hanya bersifat mendukung efektivitas pelaksanaan kebijakan strategis dan teknis pemerintahan daerah.
Prinsip Pengelolaan Anggaran: Efektif, Efisien, dan Akuntabel
Seluruh proses penganggaran dilakukan melalui mekanisme perencanaan dan pengelolaan APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sistem pengawasan internal maupun eksternal pemerintah turut mengawal setiap alokasi dana.
Pemerintah Provinsi Lampung memastikan setiap alokasi anggaran tetap mengedepankan prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi. Semua berorientasi pada prioritas pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam praktik pemerintahan modern, dukungan tenaga profesional dan tenaga ahli merupakan bagian penting dalam penguatan kapasitas tata kelola pemerintahan. Hal ini dinilai dapat mempercepat sinkronisasi kebijakan serta peningkatan kualitas pelaksanaan program pembangunan daerah.