PT Pertamina Patra Niaga memastikan harga jual Pertalite tetap Rp 10.000 per liter meski harga keekonomiannya menyentuh Rp 16.088 pada Mei 2026. Selisih harga sebesar Rp 6.088 tersebut ditanggung pemerintah melalui skema subsidi untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah fluktuasi minyak mentah dunia.
Sebuah unggahan di platform media sosial Threads memicu diskusi publik setelah menampilkan rincian harga asli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite pada struk pembelian di SPBU. Dalam bukti transaksi tersebut, tertera harga dasar Pertalite mencapai Rp 16.088 per liter, namun konsumen hanya perlu membayar Rp 10.000 per liter berkat sokongan subsidi negara.
Munculnya angka tersebut sempat menimbulkan tanda tanya di kalangan netizen. Pasalnya, harga pasar Pertalite yang memiliki oktan (RON) 90 terlihat lebih mahal dibandingkan Pertamax (RON 92) yang saat ini dibanderol Rp 12.300 per liter untuk wilayah Jabodetabek. Fenomena ini dianggap janggal karena secara logika kualitas, BBM dengan oktan lebih tinggi biasanya memiliki ongkos produksi yang lebih mahal.
Bedah Angka Subsidi di Balik Struk Viral
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth M V Dumatubun, menjelaskan bahwa angka yang tertera pada struk tersebut merupakan gambaran nyata besaran subsidi yang dikucurkan pemerintah. Setiap liter Pertalite yang dikonsumsi masyarakat mendapatkan bantuan sebesar Rp 6.088 agar harganya tetap terjangkau di angka sepuluh ribu rupiah.
Roberth menegaskan bahwa penetapan harga dan besaran subsidi sepenuhnya berada di bawah kendali pemerintah. Pertamina, dalam hal ini, berperan sebagai operator yang menjalankan mandat penyaluran Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) sesuai regulasi yang berlaku.
"Kebijakan program subsidi BBM adalah kewenangan pemerintah, bukan Pertamina. Karena itu subsidi diberikan pada jenis BBM khusus penugasan atau JBKP yaitu Pertalite, dan Pertamina sebagai operator patuh terhadap kebijakan pemerintah," ujar Roberth dalam keterangannya, Sabtu (9/5/2026).
Logika Harga Pertamax dan Intervensi Pemerintah
Terkait harga Pertamax yang terlihat lebih murah dari harga dasar Pertalite, terdapat faktor kebijakan stabilisasi harga di belakangnya. Meski Pertamax masuk dalam kategori BBM non-subsidi yang harganya mengikuti mekanisme pasar, pemerintah tetap melakukan koordinasi agar tidak terjadi lonjakan harga yang drastis di tingkat konsumen.
Pada periode April 2026, pemerintah meminta Pertamina untuk menahan penyesuaian harga Pertamax. Hal ini dilakukan agar beban ekonomi masyarakat tidak bertambah, mengingat fluktuasi harga minyak global yang belum stabil. Tanpa intervensi tersebut, harga Pertamax seharusnya berada di atas level harga saat ini.
"Pertamax adalah jenis BBM non-subsidi karena harganya mengikuti harga pasar. Namun pemerintah berkoordinasi dengan Pertamina agar tidak dilakukan penyesuaian harga per 1 April 2026, sehingga harga Pertamax ditahan untuk tidak naik," lanjut Roberth menjelaskan alasan di balik disparitas harga tersebut.
Menjaga Roda Ekonomi Lewat Subsidi Energi
Langkah pemerintah mempertahankan harga Pertalite di level Rp 10.000 memiliki dampak krusial terhadap inflasi nasional. Sebagai BBM yang paling banyak dikonsumsi oleh kelompok masyarakat menengah ke bawah dan pelaku UMKM, kenaikan harga Pertalite dipastikan akan memicu kenaikan harga barang dan jasa secara berantai.
Subsidi energi ini berfungsi sebagai bantalan atau shock absorber bagi perekonomian domestik. Dengan menjaga harga energi tetap stabil, pemerintah berupaya memastikan roda ekonomi tetap berputar dan daya beli masyarakat tidak tergerus oleh tekanan eksternal dari pasar minyak internasional.
"Subsidi bertujuan menjaga kestabilan nasional, baik dari sisi daya beli masyarakat maupun menjaga roda perekonomian tetap berjalan," pungkas Roberth. Hingga saat ini, Pertamina terus memperketat pengawasan penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan dalam APBN.