JAKARTA — Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) kembali mengoperasikan mobil layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di sejumlah titik di ibu kota pada Rabu, 22 Juli 2026. Layanan ini bertujuan memudahkan warga memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus mendatangi Satpas atau kantor polisi.
Berdasarkan informasi dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya, gerai SIM keliling beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Berikut lima titik lokasi yang bisa didatangi pemohon hari ini:
Lima Titik Layanan SIM Keliling di Jakarta
- Jakarta Timur: lobby depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Barat: lobby utama LTC Glodok
- Jakarta Selatan: area parkir samping Universitas Trilogi
- Jakarta Barat: lobby selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat: area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang tarif PNBP di lingkungan Polri. Perpanjangan SIM A dibanderol Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000.
Selain biaya pokok tersebut, pemohon juga dikenakan biaya tambahan untuk tes psikologi dan tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol. Kedua tes ini menjadi syarat administratif yang wajib dipenuhi sebelum proses perpanjangan selesai.
Syarat Penting: SIM Belum Boleh Habis Masa Berlaku
Layanan mobil SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis — meski baru sehari — pemilik tidak bisa memperpanjang melalui gerai keliling. Mereka harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas atau tempat yang ditentukan kepolisian.
Informasi lokasi dan jadwal SIM keliling ini rutin diperbarui oleh TMC Polda Metro Jaya melalui media sosial. Warga diimbau mengecek akun resmi sebelum berangkat untuk memastikan tidak ada perubahan jadwal mendadak.