JAKARTA — Perwakilan masyarakat adat Lampung menuntut perubahan fundamental dalam RUU Masyarakat Adat yang tengah dibahas di DPR RI. Tim T-17 Marga Buay Pemuka Bangsa Raja (BPBR) mendorong agar RUU tersebut secara eksplisit mengakui wilayah adat sebagai unsur utama masyarakat hukum adat, bukan sekadar eksistensi komunitas dan pranata adatnya.
Unsur Masyarakat Hukum Adat yang Masih Hidup
Liaison Officer (LO) Tim T-17 BPBR, Ardho Adam Saputra, menegaskan bahwa pihaknya hingga kini memenuhi seluruh unsur sebagai masyarakat hukum adat sebagaimana diatur dalam konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi. "Keberadaan masyarakat adat kami masih hidup dan berkembang. Kami memiliki lembaga adat, penyimbang marga, balai adat, norma hukum adat, hingga wilayah adat yang secara historis dapat dibuktikan," kata Ardho dalam paparannya.
Wilayah Adat Berbatasan dengan Empat Daerah
Dalam dokumen yang dipaparkan, BPBR memiliki wilayah adat yang berbatasan langsung dengan Lampung Utara, Tulang Bawang Barat, Mesuji, serta wilayah adat Marga Buay Pemuka Pangeran Ilir di Way Kanan. Unsur-unsur lain yang masih dimiliki meliputi ikatan kelompok masyarakat, pranata pemerintahan adat, harta kekayaan dan benda-benda adat, serta perangkat norma hukum adat yang jelas.
Meski demikian, Ardho mengakui bahwa masyarakat adat setempat saat ini tidak lagi memiliki tanah ulayat. Sebagian wilayah adat telah dilepaskan kepada perusahaan, sementara sebagian lainnya dikuasai negara melalui penetapan kawasan hutan register.
Mengapa Pengakuan Wilayah Adat Krusial?
Tim T-17 menekankan bahwa tanpa pengakuan atas wilayah adat, eksistensi masyarakat hukum adat hanya menjadi simbol belaka. Wilayah adat merupakan sumber kehidupan bagi komunitas secara turun-temurun, baik untuk pertanian, pemukiman, maupun pelestarian budaya. Pengakuan ini dinilai penting untuk melindungi hak-hak dasar masyarakat adat dari konflik agraria yang kerap terjadi di Lampung.
RDPU ini merupakan bagian dari rangkaian pembahasan RUU Masyarakat Adat yang tengah bergulir di DPR RI. Tim T-17 BPBR berharap masukan mereka dapat menjadi pertimbangan serius bagi legislatif dan pemerintah untuk memperkuat payung hukum bagi masyarakat adat di Indonesia, khususnya di Lampung.