Pencarian

KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Kuota Haji 2023-2024, Eks Ketua Asosiasi Travel Jadi Komisaris

Senin, 08 Juni 2026 • 22:08:31 WIB
KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Kuota Haji 2023-2024, Eks Ketua Asosiasi Travel Jadi Komisaris
KPK menahan dua tersangka korupsi kuota haji 2023-2024 selama 20 hari pertama di Rutan KPK.

LAMPUNG — Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengumumkan langsung penahanan tersebut dalam konferensi pers di Jakarta. "KPK kembali melakukan penahanan untuk dua orang tersangka, yaitu ISM dan ASR," ujarnya.

Dua Tersangka Ditahan 20 Hari di Rutan KPK

Ismail Adham dan Asrul Azis Taba kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Masa penahanan berlaku selama 20 hari pertama, terhitung sejak 8 hingga 27 Juni 2026.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa juga menjerat mereka dengan Pasal 603 atau Pasal 604 KUHP baru.

Modus Dugaan Korupsi Kuota Haji Melibatkan Pengusaha Travel

Kasus ini menyeret dua pengusaha travel umrah dan haji yang diduga bermain dalam pengaturan kuota haji tahun 2023-2024. Ismail Adham merupakan petinggi PT Maktour, sementara Asrul Azis Taba tidak hanya duduk sebagai komisaris tetapi juga pernah memimpin asosiasi travel haji dan umrah nasional.

KPK belum merinci secara detail konstruksi perkara dan nilai kerugian negara. Namun, penahanan ini menandai babak baru pengusutan kasus yang sempat menjadi sorotan publik karena kelangkaan kuota dan praktik percaloan.

Jejak Asrul Azis Taba di Asosiasi Travel Haji

Asrul Azis Taba dikenal luas sebagai mantan Ketua Umum Kesthuri, organisasi yang mewadahi biro perjalanan haji dan umrah di Indonesia. Posisinya di asosiasi itu diduga menjadi salah satu faktor yang memuluskan akses terhadap alokasi kuota haji.

Dalam perkara ini, ia diduga menyalahgunakan pengaruh dan jaringan bisnisnya untuk mengamankan jatah kuota bagi perusahaan yang dikelolanya. KPK masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan oknum di Kementerian Agama.

Pasal Berlapis untuk Tersangka, Ancaman Hukuman Maksimal

Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka memuat ancaman pidana penjara seumur hidup. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, sementara Pasal 603 KUHP baru juga menjerat pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

KPK memastikan penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap aliran uang dan aktor lain yang terlibat. "Kami akan mengembangkan perkara ini secara maksimal," kata Achmad Taufik.

Bagikan
Sumber: nasional.sindonews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks