LAMPUNG — Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/6/2026), menyatakan Silmy tetap mengetahui dan menjalani skema pembagian jatah tersebut meski jabatannya naik. "Tapi kemudian sejak Wamen pun juga beliau (Silmy Karim) mengetahui ada jatah-jatah seperti itu dan tetap melakukan proses-proses itu," ujarnya.
Jatah Pekanan Rp100 Juta yang Terus Mengalir
Penyidik KPK sejauh ini menemukan Silmy menerima jatah sebesar Rp100 juta setiap pekan dari praktik pemerasan yang terkait dengan izin tinggal WNA. KPK masih menelusuri total akumulasi uang yang telah diterima tersangka selama menjabat di dua posisi strategis di Kementerian Imipas.
Modus operandi yang diduga berjalan sejak 2023 ini menjadi fokus pendalaman tim penyidik. Mereka juga tengah mendalami aliran dan penggunaan uang yang diterima Silmy Karim, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain di lingkungan kementerian.
Dari Dirjen ke Wamen, Skema Tak Berhenti
Keterangan Achmad Taufik mengindikasikan tidak ada pemutusan rantai penerimaan setelah Silmy promosi jabatan. Hal ini memperkuat dugaan KPK bahwa praktik pemerasan di Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengakar dan berlangsung secara sistemik.
Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan yang berkaitan dengan pelayanan keimigrasian. Penetapan status hukum itu merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah.
Penelusuran Aliran Dana dan Pengembangan Kasus
KPK belum merinci total keseluruhan uang yang dinikmati Silmy selama menjabat Wamen Imipas. Namun, temuan awal jatah mingguan sebesar Rp100 juta menjadi indikasi kuat besaran nilai dugaan korupsi yang terjadi.
Lembaga antikorupsi terus melakukan pengembangan perkara untuk mengungkap aktor lain yang terlibat dalam skema pemerasan izin tinggal WNA. Penyidik juga masih memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat alat bukti dan melacak aset-aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersebut.