Pencarian

MK Tolak Uji Materiil UU IKN, Pemindahan Ibu Kota Tunggu Keppres Presiden

Minggu, 07 Juni 2026 • 16:38:01 WIB
MK Tolak Uji Materiil UU IKN, Pemindahan Ibu Kota Tunggu Keppres Presiden
Mahkamah Konstitusi menolak uji materiil UU IKN dan menegaskan Keppres sebagai penentu pemindahan ibu kota.

LAMPUNG — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN). Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan Selasa (12/5/2026) itu sekaligus menegaskan mekanisme konstitusional pemindahan ibu kota negara.

Keppres Jadi Instrumen Final Pemindahan Ibu Kota

Dalam amar putusannya, MK menyatakan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN bergantung penuh pada penerbitan Keppres oleh presiden. Sebelum Keppres itu terbit, Jakarta secara hukum masih berstatus sebagai ibu kota negara Indonesia.

Penegasan ini sekaligus membantah interpretasi liar yang sempat viral di media sosial. Sebagian publik keliru memahami putusan MK sebagai dasar penghentian pembangunan IKN.

Pembangunan IKN Tidak Terganggu Putusan MK

Putusan MK sama sekali tidak menyinggung penghentian pembangunan fisik IKN. Sebaliknya, putusan ini justru memperjelas bahwa kepastian pemindahan ibu kota berada di tangan presiden melalui instrumen Keppres yang bersifat otoritatif.

“Putusan tersebut menempatkan Keppres sebagai instrumen final yang menentukan efektif tidaknya pemindahan ibu kota negara,” demikian bunyi ringkasan putusan yang dikutip dari Mahkamah Konstitusi, Selasa (12/5/2026).

Konteks Hukum dan Tafsir yang Keliru

Viralnya tafsir keliru di media sosial, menurut pengamat hukum tata negara, lahir dari pembacaan parsial atas putusan MK. Banyak warganet yang menyimpulkan bahwa MK menghentikan proyek strategis nasional tersebut.

Faktanya, MK hanya menegaskan aspek prosedural pemindahan ibu kota. Seluruh permohonan pemohon yang mempersoalkan berbagai pasal dalam UU IKN dinyatakan tidak beralasan hukum.

Tindak Lanjut Pemerintah

Pemerintah hingga kini belum menerbitkan Keppres pemindahan ibu kota. Dengan putusan MK ini, presiden memiliki landasan konstitusional yang jelas untuk menentukan waktu yang tepat menerbitkan keputusan tersebut.

Pembangunan infrastruktur dasar di IKN sendiri terus berjalan. Status Jakarta sebagai ibu kota de jure tetap berlaku hingga Keppres pemindahan resmi diteken kepala negara.

Bagikan
Sumber: carapandang.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks