Pencarian

Masyarakat Peduli Pendidikan Lamteng Hidayat Resmi Laporkan Kepala SDN I Rama Kelandungan Marsudi ke Inspektorat Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS

Senin, 20 Juli 2026 • 22:38:31 WIB
Masyarakat Peduli Pendidikan Lamteng Hidayat Resmi Laporkan Kepala SDN I Rama Kelandungan Marsudi ke Inspektorat Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS
Hidayat melaporkan Kepala SDN I Rama Kelandungan Marsudi ke Inspektorat Lampung Tengah terkait dugaan korupsi dana BOS tahun 2024-2025.

LAMPUNG TENGAH — Hidayat, seorang warga yang menyatakan diri sebagai bagian dari masyarakat peduli pendidikan, resmi melayangkan laporan dugaan korupsi ke Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah. Target laporan adalah Marsudi, Kepala SDN I Rama Kelandungan yang juga menjabat sebagai Ketua K3S Kabupaten.

“Iya, hari ini saya resmi melaporkan Marsudi selaku Kepala Sekolah sekaligus Ketua K3S Kabupaten, ke Inspektorat Lampung Tengah terkait dugaan Korupsi Anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2024 – 2025,” ujar Hidayat dalam keterangannya.

Kejanggalan Realisasi Anggaran hingga Puluhan Juta Rupiah

Hidayat mengungkapkan bahwa dirinya menemukan ketidaksesuaian mencolok antara data realisasi anggaran di Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dengan kondisi nyata di lapangan. Dalam SPJ, tercatat anggaran untuk pengembangan perpustakaan, sarana dan prasarana, serta gaji honorer mencapai puluhan juta rupiah pada tahun ajaran 2024-2025.

“Ini menjadi tanda tanya besar. Menganggarkan puluhan juta di SPJ-nya tapi realisasi di lapangannya berbanding terbalik bahkan terkesan seperti tidak dianggarkan,” jelasnya.

Fakta di Lapangan: Guru Tak Tahu Anggaran

Temuan ini diperkuat oleh hasil investigasi tim KomalaNews.com di SDN I Rama Kelandungan beberapa waktu lalu. Seorang guru di sekolah tersebut mengaku tidak mengetahui secara pasti soal alokasi dana BOS, terutama yang disebutkan mencapai puluhan juta rupiah per tahun untuk pos-pos seperti pengembangan perpustakaan, sarana prasarana, hingga alat multimedia dan internet.

Atas dasar temuan itu, Hidayat berharap Inspektorat Lampung Tengah segera memanggil dan memeriksa Marsudi sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami berharap Kepala Inspektorat Lampung Tengah dapat memberikan sanksi yang berlaku sesuai dengan UU yang berlaku, guna memberikan efek jera kepada para Kepala Sekolah yang masih mencari keuntungan pribadi,” tutup Hidayat.

Bagikan
Sumber: suarainvestigasinews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks