LAMPUNG — Pemerintah menegaskan penilaian MSCI bukan satu-satunya acuan bagi pasar modal Indonesia, seraya menunjuk FTSE Russell yang mempertahankan status Indonesia di Secondary Emerging Market. Pernyataan itu muncul di tengah rencana MSCI menurunkan status pasar saham RI ke level standalone market.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut lembaga pemeringkat indeks global lain seperti FTSE, Russell, dan sejumlah penyedia lain memiliki hasil penilaian yang berbeda dari MSCI. Pernyataan itu disampaikan di Gedung AA Maramis, Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026).
Airlangga menegaskan Indonesia tidak akan turun kasta dari Emerging Market ke Standalone. Ia merujuk pada sejumlah langkah yang sudah dijalankan, mulai dari keterbukaan informasi kepemilikan saham hingga kenaikan free float ke level 15 persen.
FTSE Russell Pertahankan Status Indonesia di Secondary Emerging Market
Dalam dialog daring dengan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik pada Jumat (23/10), FTSE Russell memutuskan mempertahankan status pasar modal RI di Secondary Emerging Market. Jeffrey memaparkan perkembangan reformasi pasar modal yang mencakup tiga aspek utama: transparansi, likuiditas, dan pengawasan (surveillance).
"FTSE menyampaikan apresiasi atas apa yang sudah dilakukan di pasar modal Indonesia," ujar Jeffrey dalam konferensi pers di Main Hall BEI, Jakarta, Senin (26/10/2026).
DPR Dorong Penyusunan Rating Pasar Modal Mandiri
Di jalur terpisah, DPR tengah mendorong Indonesia menyusun dan menentukan pemeringkatan pasar modalnya sendiri. Gagasan ini muncul sebagai respons atas tekanan MSCI yang tetap berencana menurunkan status pasar modal Indonesia ke level terendah, standalone market.
Otoritas Jasa Keuangan menyambut baik usulan tersebut. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyatakan koordinasi lanjutan akan dilakukan pada waktunya.
"Untuk hal yang spesifik seperti yang ditanyakan, nanti pada waktunya kami akan koordinasi lebih lanjut ya," ujar Hasan, dikutip dari detikFinance, Senin (26/10/2026).
Tiga Aspek Reformasi yang Jadi Sorotan Investor Asing
Paparan BEI ke FTSE Russell menempatkan transparansi sebagai prioritas pertama. Keterbukaan informasi kepemilikan saham hingga level pemegang saham manfaat (beneficial owner) menjadi bagian dari upaya itu, sejalan dengan perluasan free float minimum 15 persen yang sudah ditempuh sebelumnya.
Aspek likuiditas menyusul sebagai sorotan kedua. Bursa menghadapi tantangan klasik pasar saham Indonesia: konsentrasi perdagangan pada sekelompok saham berkapitalisasi besar, sementara banyak emiten menengah justru minim transaksi harian.
Aspek pengawasan melengkapi tiga pilar reformasi. Kerangka surveillance BEI dinilai menjadi penentu kredibilitas pasar di mata penyedia indeks global, terutama setelah sejumlah kasus tata kelola emiten mencuat dalam beberapa waktu terakhir.
Apa Artinya bagi Investor dan Emiten
Status di Secondary Emerging Market versi FTSE Russell mempertahankan Indonesia dalam radar dana-dana global yang memakai indeks tersebut sebagai acuan alokasi. Posisi ini berbeda dari ancaman MSCI yang berpotensi memangkas bobot RI di portofolio investor pasif.
Bagi emiten dengan kapitalisasi besar dan likuiditas tinggi, dampak langsung relatif terbatas selama status FTSE bertahan. Risiko lebih besar menghadang saham lapis kedua dan ketiga yang selama ini bergantung pada aliran dana indeks untuk menjaga volume perdagangan.
Penyusunan rating mandiri yang didorong DPR menyisakan pertanyaan soal penerimaan pasar. Metodologi buatan dalam negeri berpotensi dianggap kurang netral oleh investor asing, kecuali disusun dengan standar yang dapat diaudit dan dibandingkan lintas negara.
Hingga kini belum ada keputusan resmi soal format, lembaga penyusun, maupun tenggat pemeringkatan mandiri tersebut. OJK memilih menahan detail dengan alasan koordinasi lanjutan, sementara BEI menempatkan dialog dengan penyedia indeks global sebagai jalur utama mempertahankan posisi Indonesia.