Pencarian

Pemegang Saham BEI Restui Perubahan AD, Demutualisasi Menunggu Restu OJK

Rabu, 28 Oktober 2026 • 12:34:31 WIB
Pemegang Saham BEI Restui Perubahan AD, Demutualisasi Menunggu Restu OJK
RUPSLB BEI menyetujui perubahan Anggaran Dasar sebagai landasan pelaksanaan demutualisasi bursa.

LAMPUNG — Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BEI menyetujui perubahan Anggaran Dasar perusahaan sebagai landasan pelaksanaan demutualisasi bursa. Persetujuan itu belum membuat demutualisasi langsung berlaku, karena masih menunggu lampu hijau Otoritas Jasa Keuangan dan pemberitahuan ke Kementerian Hukum.

RUPSLB yang digelar di Main Hall BEI, Jakarta, Rabu (28/10/2026), menetapkan perubahan AD perseroan dalam rangka demutualisasi Bursa Efek. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyampaikan hasil keputusan forum pemegang saham tersebut dalam konferensi pers virtual pada hari yang sama.

“Persetujuan perubahan Anggaran Dasar perseroan dalam rangka demutualisasi Bursa Efek,” ujar Jeffrey, Rabu (28/10/2026).

Perubahan AD Mengacu POJK 13 Tahun 2026

Jeffrey menjelaskan, proses demutualisasi akan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek. Perseroan mengusulkan perubahan sejumlah ketentuan dalam anggaran dasar sebagai turunan dari aturan tersebut.

Meski pemegang saham sudah menyetujui, Jeffrey menegaskan demutualisasi baru berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan OJK dan persetujuan pemberitahuan dari Kementerian Hukum. “Sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, perubahan Anggaran Dasar perseroan tersebut berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan,” kata dia.

Tiga Lembaga Negara Dimungkinkan Masuk Jadi Pemegang Saham

Demutualisasi BEI merupakan bagian dari mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Regulasi itu membuka ruang bagi tiga lembaga negara untuk menjadi pemegang saham BEI, yakni Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan BPI Danantara.

Perubahan struktur kepemilikan ini mengubah peta tata kelola bursa yang selama ini dipegang oleh anggota bursa dan pelaku pasar. Bagi investor, kepastian soal siapa yang duduk sebagai pemegang saham BEI menjadi penting karena menyangkut independensi pengawasan dan pengambilan kebijakan di pasar modal.

Arti Keputusan bagi Pelaku Pasar Modal

Persetujuan RUPSLB memberi sinyal bahwa proses demutualisasi berjalan sesuai jadwal yang dibangun perseroan. Namun pelaku pasar perlu mencermati tahapan berikutnya, terutama bagaimana OJK menilai kesiapan BEI memenuhi syarat sebagai bursa dengan struktur kepemilikan baru.

Sejumlah hal yang belum terungkap dari keputusan Rabu (28/10/2026) adalah komposisi final pemegang saham, porsi kepemilikan masing-masing lembaga negara, serta tenggat persetujuan OJK. Jeffrey tidak merinci ketiga hal tersebut dalam konferensi pers.

Bursa efek lain di kawasan Asia Tenggara sudah lebih dulu menjalani demutualisasi dan mencatatkan sahamnya di pasar. Bagi BEI, langkah ini menjadi ujian pertama penerapan POJK 13 Tahun 2026 sekaligus pembuktian bahwa perubahan anggaran dasar tidak mengganggu operasional perdagangan harian.

Follow lampungvoice.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: finance.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks