PRINGSEWU — Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora, membenarkan penahanan tersangka IS pada Senin (20/7/2026). Penyidik menetapkan status tersangka setelah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
“Setelah proses penyelidikan dan penyidikan serta didukung minimal dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan IS sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan,” ujar AKP Ramon Zamora, Senin (20/7/2026).
Modus Menjual Truk Agunan Fidusia
IS menjual truk yang masih menjadi agunan kredit tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan. Tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Aturan itu melarang pemindahantanganan objek jaminan fidusia tanpa izin tertulis dari penerima fidusia.
Pelanggaran tersebut diancam pidana penjara maksimal empat tahun. Penyidik langsung menahan IS untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Ancaman Hukuman dan Proses Hukum
Kapolsek menjelaskan, penahanan dilakukan agar perkara dapat dituntaskan sesuai ketentuan hukum. “Kami akan memproses perkara ini secara profesional dan transparan,” tambahnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat yang memiliki kredit kendaraan bermotor dengan sistem fidusia. Objek jaminan fidusia tidak boleh dijual atau dialihkan tanpa izin perusahaan pembiayaan. Pelanggaran dapat berujung pada jeratan pidana.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam transaksi penjualan truk tersebut.