WAY KANAN — Kejari Way Kanan memastikan langkah menghubungi sejumlah kepala sekolah dan puskesmas via WhatsApp bukanlah bentuk pemanggilan resmi yang menyalahi aturan. Mekanisme ini disebut sebagai bagian dari pengumpulan data dan keterangan awal secara tertutup, menindaklanjuti laporan pengaduan yang masuk dari sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Hak jawab ini disampaikan untuk merespons pemberitaan di sejumlah media daring berjudul “Pemanggilan Lewat WhatsApp Bikin Resah Sejumlah Sekolah, Puskesmas dan OPD di Way Kanan Pertanyakan Kepastian Hukum” yang terbit pada 20 Juli 2026. Kejari menilai pemberitaan tersebut belum memberikan gambaran utuh mengenai prosedur yang dijalankan.
Dasar Hukum yang Digunakan Kejari Way Kanan
Dalam keterangan resminya, Kejari Way Kanan merujuk pada tiga regulasi utama yang menjadi landasan koordinasi awal tersebut. Pertama, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021. Kedua, Peraturan Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Administrasi Intelijen Kejaksaan. Ketiga, Instruksi Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Tugas dan Fungsi Penyelenggaraan Intelijen Penegakan Hukum.
“Mekanisme tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang mengatur pelaksanaan tugas kejaksaan,” demikian penegasan Kejari dalam siaran persnya.
Bukan Pemanggilan Resmi, Melainkan Koordinasi Awal
Kejari menjelaskan bahwa komunikasi via WhatsApp yang dilakukan bukanlah panggilan resmi yang bersifat memaksa. Langkah ini dinilai lebih efisien untuk memastikan pihak-pihak terkait mengetahui adanya laporan pengaduan sebelum proses lebih lanjut dilakukan. Menurut Kejari, kegiatan ini merupakan bagian dari proses pengumpulan data yang bersifat tertutup dan masih dalam tahap awal.
“Hak jawab ini kami sampaikan sebagai bentuk penyampaian informasi yang berimbang kepada masyarakat Kabupaten Way Kanan,” tulis Kejari dalam keterangan resminya.
Imbauan untuk Masyarakat
Dalam kesempatan yang sama, Kejari Way Kanan mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi dari instansi berwenang. Pihaknya berkomitmen menjunjung tinggi asas kepastian hukum, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam setiap penegakan hukum.
Penyampaian hak jawab ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan prinsip keberimbangan informasi sebagaimana diatur dalam ketentuan pers. Tujuannya agar publik memperoleh informasi yang utuh dari seluruh pihak yang terkait dalam suatu pemberitaan.