PRINGSEWU — Koordinator Presidium KPKAD Lampung, Gindha Ansori Wayka, menegaskan setiap dapur MBG wajib memenuhi seluruh ketentuan teknis dan standar operasional sebelum dinyatakan layak beroperasi. Menurutnya, munculnya persoalan yang masih harus dibenahi setelah operasional berjalan menunjukkan adanya celah dalam penerapan petunjuk teknis (juknis) yang diterbitkan BGN.
Persoalan Lingkungan Muncul, Warga Keluhkan Pengelolaan Limbah
Persoalan di SPPG Ambarawa Barat bukan sekadar masalah teknis. Gindha menyebut aspek sanitasi, kesehatan lingkungan, keamanan pangan, hingga sistem pengelolaan limbah merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam operasional dapur penyedia makanan gratis tersebut.
“Setiap pendirian maupun operasional dapur harus memenuhi SOP terlebih dahulu, mulai dari hal-hal teknis sampai dengan sistem pembuangan limbah. Itu merupakan bagian yang tidak boleh diabaikan,” ujar Gindha yang juga seorang pengacara dan Direktur Kantor Hukum GINDHA ANSORI WAYKA Dan Rekan.
KPKAD Dorong BGN Turun Langsung ke Lapangan
KPKAD Lampung meminta BGN sebagai pemegang otoritas program untuk turun langsung memastikan seluruh standar operasional, sanitasi, pengelolaan limbah, dan aspek lingkungan telah dipenuhi oleh pengelola SPPG. “Kami meminta BGN melakukan peninjauan dan evaluasi langsung. Yang terpenting adalah memastikan seluruh standar yang dipersyaratkan benar-benar telah dipenuhi,” kata Gindha.
Menurutnya, momentum libur sekolah saat ini justru menjadi waktu yang tepat untuk melakukan evaluasi dan pembenahan tanpa mengganggu distribusi makanan kepada para penerima manfaat. “Mumpung saat ini masih dalam masa libur sekolah sehingga proses evaluasi dan pembenahan dapat dilakukan secara optimal,” tegasnya.
Evaluasi Kelayakan Operasional Jika Terbukti Langgar Juknis
KPKAD juga mendesak pengelola SPPG Ambarawa Barat segera menyelesaikan seluruh catatan dari instansi terkait, termasuk rekomendasi DLH Kabupaten Pringsewu. Langkah pembenahan harus dilakukan secara cepat, terukur, dan berkelanjutan.
Lebih jauh, Gindha menegaskan apabila suatu dapur MBG terbukti beroperasi tidak sesuai juknis dan menimbulkan gangguan terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar, maka perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kelayakan operasionalnya. “Jika memang ditemukan operasional yang tidak sesuai juknis dan berpotensi merusak lingkungan hidup serta mengganggu masyarakat sekitar, tentu harus ada langkah tegas sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.