LAMPUNG UTARA — Kapolsek Kotabumi Utara IPTU Hermanto bersama Plt Sekcam Andi Yulianto Saputra dan jajaran mendatangi lokasi kebakaran warung di Desa Madukoro, Sabtu (13/6/2026). Kunjungan itu dilakukan untuk memastikan kondisi pascakebakaran sekaligus mendata kerugian yang dialami korban.
Peristiwa terjadi pada Jumat sekitar pukul 20.00 WIB. Saksi Awang Haldis (32), anak kandung korban, melihat kobaran api muncul dari dalam bangunan saat ia sedang beristirahat di dekat warung.
Kerugian Capai Rp 27 Juta, Tak Ada Korban Jiwa
Awang segera mematikan meteran listrik dan meminta bantuan warga. Mereka mendobrak pintu besi lipat warung dan memadamkan api menggunakan peralatan seadanya. Api berhasil dipadamkan sekitar 30 menit kemudian.
Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam musibah ini. Namun, sejumlah barang dagangan dan peralatan elektronik milik korban hangus terbakar. Di antaranya televisi, dua unit kulkas, sembako, minyak goreng, popok bayi, pakaian anak, seragam sekolah, hingga buku tulis. Total kerugian materi diperkirakan mencapai Rp 27 juta.
Polisi: Api Diduga dari Korsleting Listrik
Kasi Humas Polres Lampung Utara IPTU Herawati mengatakan, personel Polsek Kotabumi Utara telah melakukan pendataan terhadap korban dan kerugian. Polisi juga memasang garis polisi di lokasi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
"Dari hasil pengecekan awal, kebakaran diduga dipicu oleh korsleting listrik atau hubungan arus pendek. Dugaan itu diperkuat dengan adanya kemungkinan penggunaan kabel yang tidak sesuai standar serta penumpukan beban listrik pada satu titik stopkontak di dalam warung," ujar IPTU Herawati.
Imbauan bagi Pemilik Usaha dan Warga
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu memperhatikan instalasi listrik di rumah maupun tempat usaha. Penggunaan peralatan yang sesuai standar dan tidak menumpuk perangkat listrik pada satu sumber daya disebut dapat mencegah kebakaran serupa.
Polsek Kotabumi Utara juga berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dan desa agar korban dapat memperoleh bantuan sosial dari pemerintah daerah. Korban diarahkan untuk membuat laporan resmi guna melengkapi administrasi dan proses penanganan lebih lanjut.