Pencarian

Karantina Lampung Gagalkan Pengiriman 172 Burung Ilegal dari Palembang ke Tangerang, 2 Kurir Diamankan di Bakauheni

Minggu, 07 Juni 2026 • 10:56:01 WIB
Karantina Lampung Gagalkan Pengiriman 172 Burung Ilegal dari Palembang ke Tangerang, 2 Kurir Diamankan di Bakauheni
Petugas Karantina Lampung menggagalkan pengiriman 172 burung ilegal dari Palembang ke Tangerang di Pelabuhan Bakauheni.

BANDARLAMPUNG — Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap sebuah truk yang melintas di Pelabuhan Bakauheni sekitar pukul 04.16 WIB. Setelah diperiksa, ditemukan enam keranjang plastik berisi burung yang diletakkan di atas kabin kendaraan, serta lima kardus yang disembunyikan di dalam kabin pengemudi.

Kepala Balai Karantina Lampung Donni Muksydayan mengatakan total satwa yang diamankan mencapai 172 ekor dengan lima spesies berbeda. Rinciannya, 100 ekor jalak kebo, 50 ekor ciblek, 16 ekor kepodang, tiga ekor poksay mandarin, dan tiga ekor srigunting kelabu.

Modus Pelaku: Manfaatkan Kurir agar Tidak Terlacak

"Seluruh satwa diketahui tidak dilengkapi dokumen karantina serta tidak pernah dilaporkan kepada petugas karantina sebelum dilalulintaskan," kata Donni dalam keterangannya di Bakauheni, Sabtu.

Donni mengungkapkan modus yang kerap digunakan dalam distribusi satwa ilegal ini adalah memanfaatkan pihak ketiga sebagai kurir. Pelaku utama sengaja tidak terlibat langsung untuk menghindari pengawasan petugas. "Mereka memanfaatkan pengemudi atau kurir yang sedang mencari tambahan penghasilan. Ini menjadi modus yang cukup sering kami temukan di lapangan," ujarnya.

Imbalan Rp400 Ribu untuk Mengangkut Burung Liar

Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni Karantina Lampung Ahmad Setianegara menambahkan, pemeriksaan dilakukan setelah petugas menemukan indikasi ketidaksesuaian antara muatan kendaraan dengan manifes yang tercantum. Dari keterangan pengemudi, burung-burung tersebut diangkut dari Palembang dan rencananya akan diturunkan setelah keluar Gerbang Tol Cikupa, Kabupaten Tangerang.

"Kedua pengemudi mengaku baru pertama kali mengangkut satwa tersebut setelah menerima tawaran membawa muatan tambahan di luar barang resmi. Imbalan yang diterima pengemudi sebesar Rp400 ribu yang akan dibayarkan setelah barang tiba di tujuan," kata Ahmad.

Satwa Diamankan, Jaringan Distribusi Masih Diburu

Seluruh burung, dua orang pengemudi, dan kendaraan pengangkut kini telah diamankan di Kantor Satuan Pelayanan Bakauheni untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas masih menelusuri pihak pengirim dan penerima yang diduga menjadi bagian dari jaringan distribusi satwa liar tanpa dokumen ini.

Donni menegaskan pengawasan lalu lintas hewan merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan hayati Indonesia, termasuk mencegah penyebaran hama dan penyakit hewan antardaerah. Kewajiban melengkapi dokumen karantina telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. "Setiap media pembawa wajib dilengkapi dokumen karantina dan dilaporkan kepada pejabat karantina sebelum dilalulintaskan," pungkasnya.

Bagikan
Sumber: lampung.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks