Pencarian

Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan 977 Ekor Burung Ilegal di Pelabuhan Bakauheni, Hendak Dikirim ke Tangerang

Sabtu, 18 Juli 2026 • 01:55:01 WIB
Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan 977 Ekor Burung Ilegal di Pelabuhan Bakauheni, Hendak Dikirim ke Tangerang
Petugas gabungan mengamankan 977 ekor burung ilegal tanpa dokumen di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Jumat (17/7) dini hari.

LAMPUNG SELATAN — Operasi pengawasan di Pelabuhan Bakauheni kembali mengungkap praktik perdagangan satwa liar ilegal. Petugas gabungan dari Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (Polsek KSKP) Bakauheni dan Karantina Lampung Satpel Bakauheni mengamankan total 977 ekor burung pada Jumat (17/7) sekitar pukul 03.15 WIB.

Kanit Reskrim Polsek KSKP Bakauheni, IPDA Yuyut Panca Putra, mengatakan ratusan ekor burung berbagai jenis itu ditemukan di dalam puluhan kardus berwarna coklat. "Kami bersama Karantina Lampung Satpel Bakauheni telah mengamankan puluhan kardus berwarna coklat yang berisikan ratusan ekor burung berbagai jenis," kata dia.

Rute Penyelundupan: Dari Kayu Agung ke Tangerang

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, satwa liar tersebut diketahui dibawa dari Kayu Agung, Sumatera Selatan. Tujuan akhir pengiriman adalah Bitung, Tangerang. Seluruh burung tidak dilengkapi dokumen resmi yang sah, sehingga diduga kuat merupakan bagian dari perdagangan ilegal.

"Ratusan burung berbagai jenis tersebut ditemukan tersimpan di dalam puluhan kardus berwarna coklat. Satwa liar itu diketahui dibawa dari Kayu Agung, Sumatera Selatan dengan tujuan akhir Bitung, Tangerang," ujar IPDA Yuyut Panca Putra.

Pelabuhan Bakauheni: Pintu Masuk Peredaran Satwa Liar Ilegal ke Jawa

Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni selama ini menjadi titik rawan peredaran satwa liar ilegal menuju Pulau Jawa. Menurut petugas, modus pelaku masih serupa, yakni menyembunyikan satwa di dalam kardus dan mencampurnya dengan barang bawaan lain.

"Total ada 977 ekor burung tanpa dokumen. Itu langsung kami serah terimakan ke Karantina untuk ditindaklanjuti," ucap IPDA Yuyut Panca Putra. Saat ini, ratusan satwa tersebut telah berada di bawah penanganan Karantina Lampung Satpel Bakauheni untuk proses lebih lanjut.

Pelaku Terancam Jerat UU Konservasi

Petugas mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan satwa liar ilegal. Pelaku penyelundupan dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara dan denda maksimal.

Penindakan ini merupakan bagian dari operasi rutin yang digalakkan oleh petugas gabungan di Pelabuhan Bakauheni. Ke depan, pengawasan di jalur penyeberangan Sumatera-Jawa akan terus diperketat untuk menekan angka perdagangan satwa ilegal.

Bagikan
Sumber: lampung.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks