Viral Anggaran Penghapus Rp30 Juta, Pemkab Lampung Barat Buka Suara: Ini Bukan untuk Sembilan Buah Saja

Penulis: Khairul Anwar  •  Jumat, 19 Juni 2026 | 17:10:32 WIB
Pemkab Lampung Barat klarifikasi anggaran Rp30 juta untuk penghapus adalah paket konsolidasi ATK.

LAMPUNG BARAT — Keriuhan di media sosial soal pengadaan penghapus pensil senilai puluhan juta rupiah akhirnya mendapat tanggapan resmi dari pemerintah daerah. Paket dengan kode RUP 66039458 yang tercatat atas nama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2026 sontak menjadi perbincangan publik.

Dalam tangkapan layar yang beredar, paket berjudul "Belanja ATK (DPMPTSP LB)" itu mencantumkan volume pekerjaan sebanyak sembilan buah dengan uraian pekerjaan berupa penghapus pensil. Nilai total pagu anggaran yang mencapai Rp30.042.000 langsung memicu spekulasi dan kritik dari warganet.

Spesifikasi Penghapus yang Disorot

Data yang diterima media menyebutkan spesifikasi barang tersebut adalah penghapus pensil dengan ukuran minimal 100 x 150 x 300 milimeter berwarna putih atau menyesuaikan dengan kebutuhan. Paket ini menggunakan metode pemilihan penyedia melalui e-purchasing dengan jadwal pelaksanaan pada Maret 2026.

Klarifikasi Pemkab: Bukan Hanya Sembilan Penghapus

Menanggapi viralnya informasi tersebut, Kepala DPMPTSP Lampung Barat, Robert Putra, memberikan penjelasan. Ia menegaskan bahwa paket senilai Rp30.042.000 bukan diperuntukkan untuk membeli sembilan buah penghapus pensil saja.

"Ini paket konsolidasi kebutuhan Alat Tulis Kantor (ATK) yang menggabungkan 108 RUP ATK dari beberapa subkegiatan dalam satu tahun anggaran," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (19/6/2026).

Menurut Robert, penggabungan atau konsolidasi ini mencakup berbagai kebutuhan ATK lainnya yang diperlukan oleh seluruh subkegiatan di lingkungan DPMPTSP selama satu tahun. Dengan demikian, penghapus pensil hanyalah salah satu dari sekian banyak item yang dianggarkan dalam paket tersebut.

Dasar Hukum Konsolidasi Pengadaan

Robert menambahkan, penyusunan paket konsolidasi ini mengacu pada amanat Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, beserta perubahannya yang terakhir diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2026.

Melalui mekanisme konsolidasi, pemerintah daerah dapat menggabungkan paket-paket pengadaan sejenis dalam satu proses pengadaan. Tujuannya, administrasi menjadi lebih sederhana dan pelaksanaannya lebih efisien.

"Penyusunan RUP konsolidasi paket tersebut dilakukan melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP)," imbuh Robert.

Langkah ini, lanjutnya, juga bertujuan mewujudkan tata kelola pengadaan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Publik diharapkan tidak serta-merta menyimpulkan tanpa melihat konteks keseluruhan dari paket konsolidasi yang telah direncanakan sejak awal tahun anggaran.

Reporter: Khairul Anwar
Sumber: lampung.idntimes.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top