BANDAR LAMPUNG — Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bandar Lampung Tahun 2025 mencatat realisasi belanja tunjangan perumahan DPRD sebesar Rp11,91 miliar. Pada pos yang sama, belanja tunjangan transportasi DPRD terealisasi Rp9,87 miliar. Total keduanya mencapai Rp21,79 miliar.
Dengan jumlah anggota dewan 50 orang, nilai tersebut secara matematis setara rata-rata Rp435,83 juta per anggota per tahun. Artinya, sekitar Rp36,32 juta per bulan untuk dua komponen tunjangan. Perhitungan ini merupakan rata-rata, bukan nominal yang diterima setiap individu.
Setara 1.089 Rumah Tidak Layak Huni
Angka itu menjadi kontras ketika dikontraskan dengan kebutuhan dasar warga. Dengan asumsi biaya bedah rumah Rp20 juta per unit, anggaran tunjangan DPRD tersebut setara biaya memperbaiki sekitar 1.089 rumah tidak layak huni.
Perbandingan ini tidak berarti seluruh anggaran tunjangan harus dialihkan ke program bedah rumah. Namun, angka tersebut memberi gambaran besaran nilai yang dibelanjakan. Publik berhak bertanya: apakah prioritas APBD sudah tepat di tengah kondisi masyarakat yang masih membutuhkan intervensi pemerintah?
JPSI: Publik Berhak Tahu Dasar Hukum dan Formula Perhitungan
Ketua Jaringan Penggiat Sosial Indonesia (JPSI), Ichwan, menilai persoalan ini tidak cukup dijawab dengan dalih tunjangan tersebut memiliki dasar hukum. Ia menegaskan, legalitas tidak boleh mematikan transparansi dan kritik publik.
"Kita jangan hanya bicara boleh atau tidak boleh. Pertanyaannya, pantas atau tidak, wajar atau tidak, dan seberapa besar urgensinya. Ini uang rakyat. Ketika masih ada sekitar 80 ribu warga yang hidup dalam kemiskinan dan sebagian masyarakat belum memiliki rumah layak huni, setiap rupiah APBD harus benar-benar dipertanggungjawabkan," tegas Ichwan, Senin (24/8/2026).
Menurut Ichwan, publik berhak mengetahui bagaimana pemerintah daerah menentukan besaran tunjangan tersebut. Ia mendorong Pemkot dan DPRD Bandar Lampung membuka kajian, formula penghitungan, standar harga, serta alasan nilai yang ditetapkan.
"Kalau memang ada dasar hukumnya, buka kepada publik. Tunjukkan kajiannya, formula penghitungannya, standar harga yang digunakan dan alasan mengapa nilainya bisa sebesar itu. Jangan hanya mengatakan sudah sesuai aturan," ujarnya.
Standar Ganda Prioritas Anggaran
Ichwan menyoroti perbedaan standar yang kerap dipakai pemerintah dalam menentukan prioritas anggaran. Ketika masyarakat membutuhkan bantuan, keterbatasan keuangan daerah kerap menjadi alasan. Namun, untuk tunjangan pejabat, anggaran puluhan miliar tersedia.
"Ketika rakyat membutuhkan bantuan, pemerintah sering bicara keterbatasan anggaran. Ketika masyarakat membutuhkan rumah layak, pendidikan, pelayanan kesehatan dan lapangan pekerjaan, kemampuan keuangan daerah menjadi alasan. Tetapi ketika berbicara tunjangan pejabat, tersedia anggaran puluhan miliar. Publik tentu berhak bertanya, apakah prioritas APBD sudah benar?" ucap Ichwan.
JPSI menegaskan tidak mempersoalkan hak anggota DPRD sepanjang diberikan sesuai ketentuan. Namun, penggunaan uang rakyat yang nilainya fantastis harus dapat dijelaskan secara rasional dan terbuka kepada publik.
"Kami tidak anti-DPRD dan tidak mempersoalkan hak anggota legislatif. Tetapi kami mempertanyakan penggunaan uang rakyat yang nilainya fantastis. Kalau perhitungannya rasional, jelaskan. Kalau ada kajian, buka. Kalau ada dasar hukumnya, tunjukkan. Jangan meminta masyarakat percaya begitu saja," pungkasnya.