LAMPUNG — Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan ketidakhadiran Andi Saiful Haq dalam pemeriksaan yang dijadwalkan Jumat, 21 Agustus 2026. "Saksi dimaksud tidak hadir," ujar Budi kepada wartawan, Senin, 24 Agustus. Hingga kini, penyidik belum menerima pemberitahuan resmi mengenai alasan ketidakhadiran Andi yang juga menjabat Wasekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut.
Budi menegaskan bahwa keterangan Andi dibutuhkan untuk memperjelas konstruksi perkara yang tengah disidik. "Penyidik masih menunggu konfirmasinya, karena pada prinsipnya keterangan setiap saksi adalah untuk membantu proses penyidikan dalam pengungkapan suatu perkara," tegasnya.
Dugaan Aliran Uang dan Pengembalian Amplop
Pemeriksaan terhadap Andi merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus suap yang menjerat Suhardiman Amby. KPK menduga ada pemberian uang sebesar 14.000 dolar Singapura yang diserahkan Suhardiman kepada Raja Juli Antoni saat sebuah audiensi. Uang tersebut diduga terkait pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Kuansing.
Dalam proses penyidikan, penyidik juga tengah menelusuri klaim Raja Juli mengenai pengembalian amplop berisi uang tersebut. Raja Juli mengaku telah memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop yang ditinggalkan Suhardiman pada 5 Juni 2026. Pengembalian ini disebut sempat tertunda karena ajudannya harus mendampingi agenda kedinasan.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan kemudian menerbitkan surat tugas untuk ajudan Raja Juli pada 11 Juni 2026. Proses pengembalian akhirnya dilakukan pada 12 Juni 2026 di Polres Kuansing, dengan pengawalan dari Kapolda Riau. Klaim ini disebut-sebut disertai dokumentasi dan tanda terima, namun KPK masih mendalami kebenaran serta substansi dari pengembalian tersebut.
Kronologi OTT dan Tersangka Lain
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di wilayah Kuansing pada Senin, 29 Juni 2026. Dalam operasi senyap tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.
Konstruksi perkara awal menyebut Suhardiman diduga meminta satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar kepada peserta seleksi jabatan Sekda. Permintaan itu dipenuhi Zulkarnain dengan membeli mobil melalui skema kredit, menggunakan identitas Ardiles untuk pengajuan pembiayaan.
Selain suap jabatan, KPK menemukan dugaan penerimaan lain oleh Suhardiman yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas. Penyidik bakal menelusuri besaran penerimaan, mekanisme pemberian, hingga pihak-pihak yang diduga turut menerima aliran uang di lingkungan Kementerian Kehutanan.
Respons Kementerian Kehutanan dan Langkah Hukum
Hingga berita ini diturunkan, Kementerian Kehutanan belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait pemeriksaan terhadap staf khusus menteri dan dugaan keterlibatan dalam kasus ini. KPK memastikan akan terus memanggil pihak-pihak yang dianggap mengetahui perkara, termasuk jika diperlukan memanggil paksa saksi yang mangkir tanpa alasan sah.
Pengacara Suhardiman Amby juga belum memberikan komentar terkait perkembangan penyidikan terbaru ini. KPK mengimbau semua saksi untuk kooperatif memenuhi panggilan demi kelancaran proses penegakan hukum.