Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung angkat bicara soal kabar yang menyebut dua anggotanya berinisial EH dan SND terlibat dugaan peristiwa tidak senonoh di sebuah hotel kawasan Mall Boemi Kedaton (MBK). Ketua BK DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, menegaskan salah satu anggota yang disebut, SN, tidak berada di lokasi saat kejadian dan meminta publik tak menyebarkan tuduhan.
BANDAR LAMPUNG — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung memastikan anggota dewan berinisial SN tidak terlibat dalam dugaan peristiwa asusila yang sempat viral di media sosial. Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya kabar yang mengaitkan dua anggota DPRD berinisial EH dan SND dengan sebuah peristiwa di hotel kawasan Mall Boemi Kedaton (MBK), Selasa (18/8/2026).
Ketua BK DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, mengaku telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan berkomunikasi dengan pihak yang disebutkan. Hasilnya, ia menyatakan tuduhan terhadap SN tidak memiliki dasar fakta.
“Pagi hari ini saya pastikan, berdasarkan data yang kami peroleh dari BK, Ibu SN pada hari itu tidak berada di lokasi dan tidak pernah ada peristiwa seperti yang dituduhkan. Clear,” tegas Yuhadi, Jumat (21/8/2026).
BK Lakukan Verifikasi ke Lokasi dan Kumpulkan Data
Yuhadi menjelaskan, pihaknya tidak tinggal diam atas informasi yang beredar. BK telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak serta melakukan pengecekan ke lokasi yang disebut-sebut menjadi tempat kejadian.
“Setelah saya berkomunikasi dengan Ibu SN, saya mempunyai keyakinan bahwa beliau tidak melakukan hal-hal yang dituduhkan,” katanya.
Menurutnya, dalam persoalan yang menyangkut kehormatan seseorang, terutama tuduhan perbuatan asusila, kehati-hatian adalah hal mutlak. Ia juga menyoroti beratnya konsekuensi menuduh tanpa bukti, baik secara sosial maupun hukum.
“Sebagai barang kehormatan, dalam hukum Islam menuduh zina itu dosanya sangat berat. Oleh karena itu, saya memilih diam sampai fakta dan peristiwa itu benar-benar terbuka,” ujarnya.
Jejak Digital Tak Bisa Dihapus, Masyarakat Diminta Hapus Konten
Yuhadi mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan memasang foto, nama, gelar, atau identitas seseorang tanpa izin, terlebih jika disertai narasi yang merendahkan. Ia menegaskan penyebaran narasi yang merugikan dapat berujung pada konsekuensi hukum.
“Jejak digital tidak bisa dihapus. Ini adalah konsekuensi dari perkembangan teknologi. Karena itu, saya meminta kepada kawan-kawan yang masih memajang konten tersebut agar menghapusnya dari TikTok maupun media sosial lainnya,” imbaunya.
Ia menekankan bahwa pembelaan ini adalah bagian dari tanggung jawab BK menjaga marwah lembaga DPRD. Namun, ia memastikan sikap ini bukan berarti menutup mata jika di kemudian hari ditemukan bukti pelanggaran.
“Saya jamin bahwa berita yang di luar sana tidak benar, kalau besok atau kemudian hari ternyata Bu SN salah, saya juga akan memberikan punishment. Tetapi kalau tidak salah, wajib dibela,” tegasnya.
Asas Praduga Tak Bersalah Harus Dikedepankan
Yuhadi menambahkan, prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum harus dikedepankan agar tidak terjadi kesalahan dalam menghukum seseorang yang sebenarnya tidak bersalah. Ia menilai publik seharusnya menunggu hasil klarifikasi resmi sebelum menarik kesimpulan.
“Karena asas hukum, lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” pungkasnya.
Sementara itu, isu pergantian antarwaktu (PAW) yang sempat mencuat di internal fraksi disebut belum menjadi pembahasan serius. BK DPRD Kota Bandar Lampung masih fokus pada proses klarifikasi dan pengumpulan data untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.