JAKARTA — Harga emas batangan Antam kembali bergerak naik pada perdagangan hari ini. Berdasarkan data yang dipantau dari laman Logam Mulia, Sabtu pukul 08.40 WIB, harga emas Antam naik Rp5.000 dari posisi sebelumnya Rp2.655.000 menjadi Rp2.660.000 per gram.
Kenaikan ini juga diikuti oleh harga beli kembali (buyback) yang kini ditetapkan sebesar Rp2.378.000 per gram. Harga buyback menjadi acuan bagi nasabah yang hendak menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk.
Rincian Harga Emas Antam dari 0,5 Gram hingga 1 Kilogram
Berikut harga pecahan emas batangan Antam yang tercatat di laman Logam Mulia terbaru:
- Emas 0,5 gram: Rp1.380.500
- Emas 1 gram: Rp2.660.000
- Emas 2 gram: Rp5.260.000
- Emas 3 gram: Rp7.865.000
- Emas 5 gram: Rp13.075.000
- Emas 10 gram: Rp26.095.000
- Emas 25 gram: Rp65.112.000
- Emas 50 gram: Rp130.145.000
- Emas 100 gram: Rp260.212.000
- Emas 250 gram: Rp650.265.000
- Emas 500 gram: Rp1.300.320.000
- Emas 1.000 gram: Rp2.600.600.000
Potongan Pajak yang Wajib Dipahami Pembeli
Setiap transaksi pembelian emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Besaran pajak untuk pembelian adalah 0,45 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9 persen bagi non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22. Artinya, harga yang tertera di atas belum termasuk potongan pajak yang akan dikenakan saat transaksi.
Aturan Pajak Saat Menjual Kembali Emas Batangan
Bagi nasabah yang hendak menjual kembali emas batangan ke Antam dengan nominal di atas Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Pajak ini dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima nasabah.
Harga emas Antam sewaktu-waktu bisa berubah mengikuti pergerakan pasar. Masyarakat yang berminat membeli atau menjual emas batangan disarankan memantau harga terkini melalui laman resmi Logam Mulia.