LAMPUNG SELATAN — Tiga buruh yang telah mengabdi puluhan tahun di sebuah perusahaan di Lampung Selatan mengaku di-PHK tanpa menerima pesangon. Mereka mengklaim sudah bekerja antara 15 hingga 20 tahun, namun saat kontrak dihentikan sepihak, hak kompensasi tak dibayarkan perusahaan.
Ketiga buruh tersebut kini melaporkan kasusnya ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung Selatan. Mereka berharap pemerintah daerah bisa turun tangan untuk menengahi sengketa hubungan industrial ini.
Berapa Lama Mereka Bekerja Sebelum Di-PHK?
Berdasarkan pengakuan para buruh, masa kerja mereka bervariasi antara 15 hingga 20 tahun di perusahaan yang sama. Salah seorang di antaranya mengaku sudah bekerja sejak perusahaan masih berdiri dan belum pernah mengalami pergantian tempat kerja.
Lama masa kerja ini menjadi sorotan karena seharusnya, sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan, pekerja dengan masa kerja di atas 8 tahun berhak mendapatkan pesangon dua kali lipat dari ketentuan dasar.
Apa Isi Pengaduan ke Disnaker Lampung Selatan?
Para buruh mengadu bahwa perusahaan tidak hanya tidak membayar pesangon, tetapi juga tidak memberikan surat pemutusan hubungan kerja (PHK) secara resmi. Padahal, surat tersebut penting sebagai dasar hukum untuk menuntut hak-hak normatif mereka.
“Kami hanya dihubungi lewat telepon dan disuruh berhenti. Tidak ada surat hitam di atas putih,” kata salah seorang buruh saat ditemui di kantor Disnaker, Senin lalu.
Mereka juga mengaku tidak pernah menerima surat peringatan (SP) sebelumnya, sehingga PHK dianggap sepihak dan tidak sesuai prosedur.
Langkah Apa yang Sudah Diambil?
Disnaker Lampung Selatan saat ini masih mempelajari aduan yang masuk. Pihak dinas berencana memanggil perusahaan untuk melakukan mediasi antara kedua belah pihak.
Jika mediasi gagal, kasus ini berpotensi naik ke tingkat Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Bandar Lampung. Proses hukum bisa memakan waktu berbulan-bulan, namun para buruh mengaku siap menempuh jalur tersebut demi mendapatkan haknya.
Apakah Ada Pekerja Lain yang Bernasib Sama?
Ketiga buruh yang mengadu ini mengaku bukan satu-satunya korban. Mereka menyebut ada beberapa rekan kerja lain yang juga di-PHK dalam waktu berdekatan, namun belum berani melapor karena takut tidak mendapat pekerjaan lagi.
Fenomena PHK tanpa pesangon di Lampung Selatan sendiri bukan kali ini saja terjadi. Sepanjang 2024, Disnaker setempat mencatat puluhan aduan serupa dari pekerja sektor manufaktur dan perkebunan.
Bagaimana Nasib Buruh Setelah Di-PHK?
Setelah kehilangan pekerjaan, ketiga buruh tersebut mengaku kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Salah seorang di antaranya masih memiliki tanggungan anak sekolah dan cicilan kredit rumah tangga.
Mereka berharap Disnaker bisa mempercepat proses mediasi agar perusahaan segera membayarkan hak pesangon yang tertunda. “Kami tidak minta lebih, hanya sesuai aturan. Ini uang pensiun kami,” ujar buruh lainnya.