Pencarian

Polisi Pesawaran Tabrak Scoopy dan Toyota Rush di Rajabasa, Diperiksa Propam Polda Lampung

Minggu, 13 September 2026 • 07:31:31 WIB
Polisi Pesawaran Tabrak Scoopy dan Toyota Rush di Rajabasa, Diperiksa Propam Polda Lampung
Personel kepolisian mengemudikan Honda Brio yang terlibat kecelakaan di Jalan ZA Pagaralam, Rajabasa, Bandar Lampung.

BANDAR LAMPUNG — Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan personel kepolisian terjadi di Jalan ZA Pagaralam, Rajabasa, Bandar Lampung, Sabtu (12/9/2026) dini hari. MI, polisi berinisial tersebut, mengemudikan Honda Brio saat menabrak Honda Scoopy lalu Toyota Rush.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari Yuyun menyatakan penanganan disiplin dan kode etik anggota dilakukan Propam sesuai ketentuan yang berlaku. Perkara kecelakaan lalu lintasnya ditangani Satlantas Polresta Bandar Lampung.

Kronologi: Brio Tabrak Scoopy di Depan Ruko Super Indo

Berdasarkan laporan Ditlantas Polda Lampung, kecelakaan terjadi sekitar pukul 01.00 WIB. Honda Brio yang dikemudikan MI melaju dari arah Kedaton menuju Rajabasa.

Di depan Ruko Super Indo, mobil tersebut diduga kurang konsentrasi hingga menabrak bagian belakang Honda Scoopy yang melaju di depannya. Benturan membuat pengendara dan penumpang Scoopy terjatuh. Sepeda motor itu tersangkut di bagian depan Honda Brio.

Dua Kilometer Kemudian, Brio Kembali Tabrak Toyota Rush

Usai menabrak Honda Scoopy, MI tetap melanjutkan perjalanan dengan Honda Brio. Sekitar dua kilometer dari lokasi pertama, tepatnya di depan Kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Lampung, kecelakaan kedua terjadi.

Honda Brio menabrak bagian belakang sebelah kanan Toyota Rush yang dikemudikan anggota Ditlantas Polda Lampung berinisial RWS. Mobil itu kemudian kehilangan kendali dan menabrak trotoar tengah yang berfungsi sebagai pembatas jalan.

Pengendara dan Penumpang Scoopy Luka Ringan

Pengendara dan penumpang Honda Scoopy mengalami luka ringan dan mendapat perawatan jalan. Pengemudi Honda Brio mengalami luka lecet pada pergelangan tangan kiri dan tidak menjalani perawatan.

Pengemudi Toyota Rush tidak mengalami luka. Kecelakaan tersebut tidak menimbulkan korban meninggal dunia, dengan kerugian materiel ditaksir mencapai Rp20 juta.

MI diperiksa Bidpropam Polda Lampung dan Seksi Propam Polres Pesawaran. Pemeriksaan menyangkut dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik anggota, sementara proses hukum lakalantas berjalan di Satlantas Polresta Bandar Lampung.

Follow lampungvoice.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: lampung.idntimes.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks