Kepolisian Daerah (Polda) Lampung memantau ketersediaan dan harga pangan di 15 kabupaten dan kota serta memastikan tidak ada pelanggaran distribusi kebutuhan pokok. Hasil pemantauan menunjukkan rentang harga komoditas masih cukup lebar, dengan harga Minyakita di Mesuji tercatat melampaui HET.
BANDARLAMPUNG — Satgas Pangan Polda Lampung memperluas pengawasan harga kebutuhan pokok hingga ke pasar-pasar di 15 kabupaten/kota. Langkah ini dilakukan untuk mendeteksi potensi penimbunan dan permainan harga di tengah perbedaan harga antarwilayah yang masih cukup timpang.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun menyatakan, meski ditemukan disparitas harga, belum ada laporan yang mengarah pada pelanggaran pidana. Pihaknya kini fokus menelusuri penyebab selisih harga di tingkat pedagang dan distributor.
Rentang Harga: Beras Premium hingga Cabai Rawit
Berdasarkan data yang dihimpun Satgas Pangan, harga beras premium di Lampung tercatat berada di rentang Rp14.000 hingga Rp16.800 per kilogram. Sementara itu, cabai rawit merah dijual dengan kisaran harga Rp45.000 sampai Rp65.000 per kilogram.
Untuk daging sapi, banderolnya bervariasi antara Rp100.000 hingga Rp140.000 per kilogram. Perbedaan ini disebut wajar selama tidak dipicu oleh praktik spekulasi yang merugikan konsumen.
Harga Minyakita di Mesuji Lampaui HET Rp 15.700
Perhatian khusus ditujukan pada komoditas Minyakita. Data lapangan mencatat harga minyak goreng kemasan itu menyentuh angka tertinggi Rp19.900 per liter di Kabupaten Mesuji.
“Dalam laporan pemantauan tersebut, harga Rp15.700 per liter dicantumkan sebagai HET Minyakita. Harga yang berada di atas angka tersebut perlu menjadi perhatian dan dipastikan penyebabnya melalui pengecekan lebih lanjut,” ujar Yuni di Mapolda Lampung, Jumat.
Sebaliknya, harga terendah Minyakita justru ditemukan di Kabupaten Tulang Bawang yang hanya Rp14.000 per liter. Selisih hampir Rp6.000 ini menjadi indikasi adanya ketimpangan distribusi dari tingkat pabrik hingga pengecer.
Pengawasan Bukan Hanya Saat Harga Naik
Yuni menegaskan Satgas Pangan tidak bekerja secara reaktif. Pengawasan pasar tetap berjalan berkala meski harga dalam kondisi stabil untuk memastikan tidak ada pihak yang menahan stok atau memainkan harga.
“Perbedaan harga antarwilayah tentu menjadi perhatian kami. Namun, perbedaan harga tidak serta-merta berarti terjadi pelanggaran. Kami tetap melakukan pemantauan terhadap faktor distribusi, ketersediaan barang dan harga di tingkat pedagang,” kata dia.
Polda Lampung mengimbau para pelaku usaha untuk tidak melakukan aksi yang dapat mengganggu rantai pasok pangan menjelang periode permintaan tinggi.
“Jangan melakukan penimbunan, spekulasi atau praktik perdagangan yang merugikan masyarakat. Silakan berdagang secara wajar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Yuni.