LAMPUNG — Pemkab Sigi resmi menyesuaikan target pendapatan daerah dalam APBD Perubahan 2026 menyusul terbitnya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026. Regulasi itu mengatur tambahan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU), pembayaran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) hingga 2024, serta penyaluran Treasury Deposit Facility (TDF) 2026.
Total pendapatan transfer daerah dalam APBD perubahan mencapai Rp1,11 triliun, bertambah Rp95,28 miliar atau naik 9,34 persen dari target sebelumnya.
Tambahan Anggaran untuk Gaji PPPK dan Program Prioritas
Bupati Sigi Moh Rizal Intjenae mengatakan tambahan dana transfer tersebut digunakan untuk belanja penggajian PPPK dan program prioritas daerah. "Bertambahnya dana transfer pemerintah pusat digunakan untuk belanja, salah satunya untuk penggajian PPPK," katanya di Bora, Rabu.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Sigi, jumlah PPPK di daerah itu mencapai 4.105 orang. Rinciannya, 2.925 PPPK penuh waktu dan 1.180 PPPK paruh waktu.
Prinsip Money Follows Program
Kepala daerah menegaskan setiap alokasi anggaran harus punya keterkaitan jelas dengan target kinerja. "Tentunya pemerintah daerah berkomitmen menerapkan prinsip money follows program agar setiap alokasi anggaran memiliki keterkaitan jelas dengan target kinerja dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat," ujarnya.
Perubahan target pendapatan daerah juga dipengaruhi sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Selain itu, ada penyesuaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi daerah.
Tambahan DAU Sebelumnya Capai Rp24,6 Miliar
Sebelum perubahan APBD ini, Pemkab Sigi lebih dulu menerima tambahan Transfer ke Daerah (TKD) untuk DAU sebesar Rp24,6 miliar dari Kementerian Keuangan. Tambahan tersebut menjadi bagian dari total penyesuaian yang dituangkan dalam APBD Perubahan 2026.
Bagi PPPK yang ingin memastikan status pembayaran gajinya, dapat menghubungi Badan Keuangan Daerah atau BKPSDMD Kabupaten Sigi. Informasi lengkap mengenai jadwal pencairan juga bisa diakses melalui kanal resmi Pemkab Sigi.
Warga diimbau tidak merespons pihak yang mengaku dapat mengurus percepatan pembayaran dengan imbalan tertentu. Proses penganggaran dan pencairan gaji PPPK dilakukan melalui mekanisme resmi pemerintah daerah tanpa perantara.