TANGGAMUS — Kabupaten Tanggamus akan menutup defisit Rp 101.309.109.092,05 pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2026 melalui pembiayaan neto senilai sama. Hasil kesepakatan ini menjadikan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun berkenaan nihil atau Rp 0.
Keputusan ini tertuang dalam Nota Kesepahaman (MoU) KUPA dan PPAS-P yang ditandatangani DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus dalam Rapat Paripurna, Rabu (2/9/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Agung Setyo Utomo, didampingi tiga wakil ketua, serta dihadiri Wakil Bupati Tanggamus Agus Suranto dan jajaran Forkopimda.
Defisit Rp 101,3 Miliar di APBD 2026, Ini Rinciannya
Berdasarkan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang dibacakan Romzi Edy, pendapatan daerah pada APBD Perubahan 2026 ditetapkan Rp 1.641.283.902.746,90. Adapun belanja daerah mencapai Rp 1.742.593.011.838,95, sehingga terjadi selisih defisit Rp 101.309.109.092,05.
Proses pembahasan angka-angka ini berlangsung sejak 4 hingga 7 Agustus 2026. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan seluruh perangkat daerah dilibatkan dalam penyusunan hingga akhirnya disepakati bersama Dewan.
Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi mengapresiasi persetujuan tersebut dan menyebutnya sebagai cerminan hubungan baik legislatif-eksekutif. “Setelah ini, proses penyusunan dan pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dapat sama-sama kita laksanakan,” ujarnya dalam sambutan.
Integrasi Data BPJS Jadi Sorotan dalam Pembahasan Anggaran
Di luar persoalan defisit, Banggar DPRD menyoroti pengelolaan data kepesertaan BPJS yang dinilai perlu diintegrasikan dengan data kependudukan. Langkah ini dimaksudkan untuk mencegah tumpang tindih data peserta sekaligus memastikan layanan kesehatan tepat sasaran.
Pemerintah daerah didorong melakukan pemutakhiran data secara berkala. Perubahan anggaran pun diarahkan hanya untuk program yang mendesak dan berdampak langsung kepada masyarakat.
Proyeksi KUA-PPAS 2027: Pendapatan Rp 1,74 Triliun dan Lima Prioritas
Dalam paripurna yang sama, Pemkab Tanggamus menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2027. Pendapatan daerah diproyeksikan Rp 1,74 triliun, dengan belanja Rp 1,71 triliun, menghasilkan surplus Rp 20,28 miliar.
Rincian pendapatan terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 139,38 miliar, pendapatan transfer Rp 1,51 triliun, dan lain-lain pendapatan yang sah Rp 84,2 miliar. Dari sisi belanja, pemerintah menganggarkan pengeluaran pembiayaan Rp 26,78 miliar untuk penyertaan modal daerah dan cicilan pokok utang.
Penyusunan rancangan 2027 menggunakan pendekatan tematik, holistik, integratif, dan spasial. Prinsip money follows program diterapkan agar anggaran mengalir ke program yang memberi manfaat nyata bagi publik.
Bupati Saleh Asnawi menetapkan tema pembangunan tahun depan yakni “Peningkatan Produktivitas Melalui Infrastruktur dan Investasi Daerah untuk Mendorong Hilirisasi Menuju Pertumbuhan Ekonomi yang Berkualitas.” Tema ini dijabarkan dalam lima prioritas: kualitas manusia lewat pendidikan dan kesehatan, pertumbuhan ekonomi, pemerataan infrastruktur, reformasi birokrasi, serta kamtibmas dan pembangunan berkelanjutan.
Apa Langkah Selanjutnya Setelah Kesepakatan Ini?
Dengan ditandatanganinya MoU KUPA dan PPAS-P, eksekutif dan legislatif memiliki landasan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan 2026. Proses ini akan menjadi pintu masuk pengesahan anggaran perubahan sebelum digunakan untuk membiayai program hingga akhir tahun.
Sementara itu, Rancangan KUA-PPAS 2027 akan dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun depan.