Pencarian

Harmonisasi Perda di Seluruh Lampung Jadi Prioritas Kanwil Kemenkum, Ini Dasar Hukumnya

Kamis, 03 September 2026 • 20:44:31 WIB
Harmonisasi Perda di Seluruh Lampung Jadi Prioritas Kanwil Kemenkum, Ini Dasar Hukumnya
Kepala Kanwil Kemenkum Lampung Taufiqurrakhman memimpin rapat pengharmonisasian rancangan peraturan daerah di Bandarlampung.

BANDARLAMPUNG — Proses pengharmonisasian rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah di Provinsi Lampung dipastikan mengikuti aturan terbaru Kementerian Hukum agar seluruh produk hukum selaras dengan sistem hukum nasional. Kepala Kanwil Kemenkum Lampung Taufiqurrakhman menegaskan tahapan ini wajib dilalui oleh Raperda provinsi hingga Rancangan Peraturan Bupati/Wali Kota di 15 kabupaten/kota.

BANDARLAMPUNG — Setiap rancangan peraturan daerah (Raperda) maupun rancangan peraturan kepala daerah (Raperkada) yang lahir di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dan kabupaten/kota kini harus melewati proses panjang sebelum disahkan. Proses tersebut berupa pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang bertujuan menyelaraskan substansi hukum daerah dengan ketentuan di tingkat pusat.

Taufiqurrakhman, Kepala Kanwil Kemenkum Lampung, menyebut proses ini bukan sekadar formalitas administratif. "Pengharmonisasian adalah proses penyelarasan substansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan agar menjadi satu kesatuan utuh dalam kerangka sistem hukum nasional," ujarnya di Bandarlampung, Kamis (kemarin).

Dasar Hukum yang Menjadi Pegangan

Pelaksanaan harmonisasi tersebut berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2026. Aturan ini mengamanatkan bahwa proses harmonisasi Raperda maupun Raperkada tingkat provinsi dan kabupaten/kota dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan teknis lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 40 Tahun 2025. Regulasi ini menjadi pegangan bagi Kanwil Kemenkum Lampung dalam menjalankan tugas pengawasan produk hukum daerah.

Cakupan Produk Hukum yang Wajib Diharmonisasi

Sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, Kanwil Kemenkum Lampung tidak hanya menangani Raperda tingkat provinsi. Tugasnya mencakup harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur, Raperda Kabupaten/Kota, hingga Rancangan Peraturan Bupati dan Wali Kota di seluruh Lampung.

"Rapat pengharmonisasian dilakukan oleh tim kerja untuk memperoleh kesepakatan dan kebulatan konsepsi. Hasilnya kemudian disampaikan kepada kepala daerah atau pimpinan DPRD terkait," jelas Taufiqurrakhman.

Tahapan ini krusial untuk mencegah munculnya peraturan daerah yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, sekaligus menghindari tumpang tindih regulasi antarwilayah.

Kunjungan DPD RI untuk Evaluasi Pelaksanaan

Dalam kesempatan yang sama, Kanwil Kemenkum Lampung menerima kunjungan kerja Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Kunjungan ini dinilai strategis untuk memperkuat sinergi dalam pemantauan dan peninjauan pelaksanaan undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Melalui diskusi tersebut, Taufiqurrakhman berharap dapat dievaluasi dampak positif, tingkat keaktifan pemerintah daerah, serta berbagai kendala operasional yang dihadapi selama proses harmonisasi di lapangan. "Kami meminta segenap tim kerja untuk berperan aktif dalam diskusi ini agar dapat merumuskan solusi atas kendala-kendala pembentukan produk hukum yang dihadapi selama ini," tuturnya.

Diskusi antara Kanwil dan DPD RI ini menjadi momentum penting untuk memastikan setiap produk hukum yang lahir di Lampung benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat dan tidak menyalahi koridor hukum nasional.

Follow lampungvoice.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: lampung.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks