Pencarian

OJK Batasi Kepemilikan Saham BEI di Angka 5%, Danantara Bisa Melampaui Lewat Jalur Khusus

Kamis, 03 September 2026 • 13:57:32 WIB
OJK Batasi Kepemilikan Saham BEI di Angka 5%, Danantara Bisa Melampaui Lewat Jalur Khusus
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hasan Fawzi menyampaikan keterangan terkait finalisasi rancangan POJK demutualisasi bursa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (3/9/2026).

LAMPUNG — Rancangan Peraturan OJK (POJK) soal demutualisasi bursa memasuki tahap finalisasi. Dalam konsep aturan tersebut, setiap pihak—baik anggota bursa maupun lembaga negara—hanya boleh menggenggam maksimal 5% saham BEI.

Batas ini bukan harga mati. Pemegang saham strategis tetap bisa melampaui kuota tersebut, asalkan lolos proses penelitian dan mendapatkan persetujuan dari OJK.

Pintu Masuk bagi Tiga Lembaga Negara

Undang-Undang P2SK menunjuk tiga lembaga negara sebagai calon pemegang saham BEI: Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan BPI Danantara. Ketiganya masuk kategori pemegang saham strategis yang dimungkinkan memiliki porsi di atas 5 persen.

"Tentu yang menjadi pemegang saham strategis, termasuk tiga pihak tadi, jika sampai hal itu terpenuhi dan nanti melalui proses penelitian dan persetujuan di POJK dimungkinkan, maka untuk pihak-pihak tertentu tersebut masih dimungkinkan untuk memiliki porsi saham di Bursa Efek melampaui angka batasan di 5% dimaksud," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Konsekuensinya, setiap calon pemegang saham yang berniat menguasai porsi lebih besar wajib mengajukan permohonan dan menjalani penelaahan OJK. Ketentuan ini berlaku untuk semua pihak, termasuk lembaga negara yang telah disebutkan dalam UU.

Target Terbit September

OJK tengah mengharmonisasikan rancangan aturan dengan Kementerian Hukum. Setelah itu, OJK akan menggelar Focus Group Discussion bersama DPR untuk penajaman dan perumusan final.

"Prosesnya alhamdulillah lancar, sesuai dengan rencana kita harapkan. Sedang dalam finalisasi, kita harapkan segera kita finalkan di bulan ini, di Q-3, di September ini," tutur Hasan.

Danantara Sudah Ambil Posisi

BPI Danantara telah menyampaikan minat menjadi pemegang saham BEI melalui mekanisme demutualisasi. Chief Investment Officer BPI Danantara Pandu Sjahrir memastikan pembahasan masih berjalan bersama OJK dan direksi bursa.

"Ya, demut kita masih proses, baik dengan OJK dan juga dengan Direksi Bursa. Insyaallah beberapa bulan ke depan bisa rampung," kata Pandu di Gedung BEI, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Dengan adanya batas 5% dalam rancangan POJK, peluang Danantara menguasai bursa tetap terbuka lebar. Namun mekanisme dan kriteria persetujuan belum dirinci lebih lanjut dalam dokumen yang tersedia.

Dampak bagi Bursa dan Investor

Demutualisasi akan merombak struktur kepemilikan BEI dari yang semula didominasi anggota bursa menjadi lebih terbuka. Masuknya institusi negara seperti BI, Kemenkeu, dan Danantara diharapkan memperkuat tata kelola dan stabilitas bursa.

Bagi investor ritel, perubahan ini tidak berdampak langsung pada transaksi harian. Namun struktur pemegang saham yang lebih beragam berpotensi meningkatkan kredibilitas pasar modal Indonesia di mata investor asing.

OJK belum merinci skema harga atau jumlah saham yang akan dilepas dalam proses demutualisasi. Ketentuan detail akan tertuang dalam POJK yang ditargetkan rampung akhir September ini. Investasi mengandung risiko.

Follow lampungvoice.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: finance.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks