BANDAR LAMPUNG — Peringatan dini gelombang tinggi resmi dikeluarkan BMKG Stasiun Meteorologi Maritim Panjang untuk tiga perairan di Provinsi Lampung. Peringatan ini berlaku mulai 19 Juli 2026 pukul 07.00 WIB hingga 22 Juli 2026 pukul 07.00 WIB.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat resmi BMKG bernomor B/ME.01.02/PDGT/18/KLMP/VII/2026. Prakirawan BMKG Maritim Lampung, Agustinus Setyo Nugroho, menyampaikan bahwa pola angin di perairan Lampung saat ini bertiup dari arah timur hingga selatan.
Tiga Perairan dengan Risiko Gelombang Sedang
Kecepatan angin terpantau berkisar antara 2 hingga 25 knot. Embusan tertinggi terkonsentrasi di tiga titik utama, yaitu Perairan Barat Lampung, Selat Sunda bagian selatan, dan Perairan Teluk Lampung bagian selatan.
Tingginya kecepatan angin di lokasi tersebut memicu gelombang laut dengan ketinggian 1,25 hingga 2,5 meter. Ketinggian ini masuk dalam kategori gelombang sedang yang tetap berbahaya bagi moda transportasi tertentu.
Ambang Batas Keselamatan untuk Nelayan dan Kapal Tongkang
Menurut Agustinus, risiko keselamatan untuk perahu nelayan meningkat tajam jika kecepatan angin di area tangkapan mencapai 15 knot dan tinggi gelombang menyentuh 1,25 meter. Sementara itu, kapal tongkang menjadi sangat rentan apabila angin mencapai 16 knot dengan gelombang setinggi 1,5 meter.
BMKG Maritim Lampung mengimbau masyarakat pesisir, nelayan tradisional, dan operator jasa transportasi laut untuk tidak memaksakan diri berlayar jika kondisi di lapangan tidak memungkinkan. "Karakteristik gelombang sedang ini sangat berisiko tinggi terhadap keselamatan beberapa jenis moda transportasi laut yang biasa beroperasi di Lampung," ujar Agustinus dalam keterangan resminya.