Pencarian

3 Fatwa Ulama Soal Kadar Zakat Fitrah: 2,5 Kg, 2,7 Kg, atau 3 Kg Sama Sah, Begini Penjelasannya

Kamis, 04 Juni 2026 • 23:06:02 WIB
3 Fatwa Ulama Soal Kadar Zakat Fitrah: 2,5 Kg, 2,7 Kg, atau 3 Kg Sama Sah, Begini Penjelasannya
Beragam takaran zakat fitrah antara 2,5 kg hingga 3 kg beras di Lampung semuanya sah menurut ulama.

BANDAR LAMPUNG — Umat Muslim di Lampung yang mulai bersiap menunaikan zakat fitrah Ramadan kerap dihadapkan pada variasi takaran di setiap masjid dan mushala. Ada yang menetapkan 2,5 kg, ada pula yang 2,7 kg atau 3 kg beras. Dr. Ustadz Muhammad Irfan, SHI., M.Sy dalam tausiyahnya yang disiarkan DIFA TV menjelaskan bahwa perbedaan ini bukanlah kesalahan, melainkan konsekuensi dari perbedaan metode penetapan ukuran satu sha' oleh para imam mazhab.

Mengapa Ada Tiga Angka Berbeda untuk Satu Sha'?

Persoalan bermula dari hadits riwayat Ibnu Umar yang menyebutkan Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha' kurma atau satu sha' gandum. Namun, ukuran satu sha' dalam liter dan kilogram tidak disepakati bulat. Imam Abu Hanifah menetapkan satu sha' setara 8 rithl Irak atau sekitar 3,8 kilogram. Sementara Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat satu sha' setara 5 1/3 rithl Irak atau sekitar 2,2 kilogram.

Angka 2,2 kilogram kemudian dibulatkan menjadi 2,5 kilogram oleh banyak ulama di Indonesia. Sementara itu, Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) dalam kajiannya merekomendasikan angka 2,7 kilogram atau setara 3,5 liter beras, merujuk pada pandangan Imam Nawawi.

Hukum Mengeluarkan Zakat 2,5 Kg, 2,7 Kg, atau 3 Kg

Dr. Ustadz Muhammad Irfan menegaskan bahwa perbedaan ini tidak perlu diperdebatkan secara berlebihan. "Kesimpulannya, mengeluarkan zakat fitrah 2,5 kg atau 2,7 kg atau 3 kg hukumnya SAH," jelasnya dalam tausiyah yang dikutip DIFA TV. Yang terpenting, setiap Muslim menunaikan kewajiban ini sebelum pelaksanaan salat Idulfitri, sebagaimana perintah Rasulullah dalam hadits riwayat Bukhari.

Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, merdeka maupun hamba sahaya. Kewajiban ini didasarkan pada firman Allah dalam QS. Al-Taubah ayat 103 dan QS. Al-Baqarah ayat 43.

Bolehkah Membayar Zakat Fitrah dengan Uang?

LBM PBNU juga merekomendasikan agar zakat fitrah tetap menggunakan beras sebagai bentuk yang paling utama. Namun, zakat fitrah dapat ditunaikan dengan uang yang nilainya setara dengan harga beras 2,7 kg, 3,5 liter, atau 2,5 kg, sesuai kualitas beras yang umum dikonsumsi masyarakat setempat. Panitia zakat di masjid dan mushala diimbau berkoordinasi dengan LAZISNU terdekat untuk memastikan penyaluran tepat sasaran.

Tips Memilih Takaran Zakat untuk Warga Lampung

Bagi masyarakat Lampung yang masih bingung, tidak perlu ragu mengikuti kebijakan masjid atau mushala setempat. Selama besaran yang dikeluarkan berada di kisaran 2,5 hingga 3 kilogram beras, zakat fitrah dinyatakan sah. Yang lebih penting adalah niat ikhlas dan penyerahan sebelum salat Idulfitri agar mustahik dapat merayakan Lebaran dengan layak.

Bagikan
Sumber: difatv.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks