Pencarian

Yusril Instruksikan Jajaran Imigrasi Kooperatif Penuh dengan Penyidik KPK

Kamis, 04 Juni 2026 • 17:48:01 WIB
Yusril Instruksikan Jajaran Imigrasi Kooperatif Penuh dengan Penyidik KPK
Menteri Yusril instruksikan jajaran Imigrasi untuk kooperatif penuh dengan penyidik KPK.

LAMPUNG — Instruksi itu disampaikan Yusril di Jakarta, Kamis (4/6). Ia menegaskan pemerintah tidak akan menghalang-halangi proses hukum yang tengah berjalan di KPK. "Kami pastikan pemerintah tidak akan menghalang-halangi proses hukum. Kami membuka pintu koordinasi selebar-lebarnya dan siap membantu penyidik KPK jika memerlukan data atau informasi tambahan," ucap Yusril dalam pernyataan yang dilansir ANTARA.

Dugaan Pemerasan di Balik Percepatan Izin Tinggal TKA

Perkara yang tengah bergulir berkaitan dengan dugaan permainan birokrasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Modusnya, kata Yusril, berupa pemungutan biaya tidak resmi di luar ketentuan untuk mempercepat penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP), khususnya bagi Tenaga Kerja Asing (TKA).

Berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), tindakan memungut biaya sepihak yang tidak disetorkan ke kas negara masuk dalam kategori tindak pidana pemerasan. Yusril mengimbau seluruh pihak menunggu proses hukum berjalan hingga berkas dinyatakan cukup bukti untuk diuji di pengadilan.

KPK Independen, Presiden Terima Laporan dari Kejagung

Menko Yusril menyampaikan apresiasi atas kinerja konsisten KPK dalam memberantas korupsi. Terkait laporan kepada Kepala Negara, dia mengatakan Presiden diyakini telah menerima laporan berkala dari Kejaksaan Agung. Sebab, KPK secara kelembagaan bersifat independen dan tidak memiliki kewajiban struktural untuk melapor langsung ke Presiden dalam ranah penyidikan.

Reformasi Total: Hapus Jalur Kilat Ilegal

Merespons situasi tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto bergerak cepat. Sejak Kabinet Merah Putih pertama kali dibentuk, Kementerian Imipas telah melakukan reformasi total pada sistem pelayanan.

Seluruh skema percepatan bayar di luar prosedur, seperti praktik jalur kilat satu atau dua hari selesai dengan tarif ilegal, kini resmi dihapus. "Seluruh layanan keimigrasian kini wajib berjalan sesuai prosedur standar, operasional biaya dipastikan transparan, dan wajib disetorkan penuh ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," kata Yusril.

Langkah pembersihan itu diharapkan menjadi momentum evaluasi total agar pelayanan keimigrasian ke depan lebih baik, bersih, dan berintegritas. Pemerintah, kata Yusril, memberikan kepercayaan penuh kepada KPK sebagai lembaga independen untuk mengusut tuntas perkara ini demi tegaknya keadilan.

Bagikan
Sumber: voi.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks