Pencarian

1 Pelaku Curanmor Bersenpi di Bandar Lampung Ditangkap, Polisi Sita Senjata Api Sewaan

Minggu, 10 Mei 2026 • 13:45:56 WIB
1 Pelaku Curanmor Bersenpi di Bandar Lampung Ditangkap, Polisi Sita Senjata Api Sewaan
Pelaku curanmor bersenjata api rakitan ditangkap di Bandar Lampung.

BANDAR LAMPUNG — Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang membekali diri dengan senjata api rakitan. Tersangka berinisial AY (32), warga Sekampung Udik, Lampung Timur, diringkus polisi setelah aksi kriminalnya terekam kamera hingga viral di media sosial.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengonfirmasi bahwa petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap AY. Hal ini dikarenakan pelaku mencoba melakukan perlawanan yang membahayakan nyawa petugas saat hendak diamankan di kediamannya pada Kamis dini hari.

Pelaku Merupakan Residivis yang Baru Bebas Februari 2024

Berdasarkan catatan kepolisian, AY bukan merupakan pemain baru dalam dunia kriminalitas di Lampung. Ia diketahui merupakan residivis kasus serupa yang baru saja menghirup udara bebas pada Februari 2024 lalu. Dalam komplotan ini, AY bertindak sebagai eksekutor atau pemetik motor sasaran.

Polisi menduga kuat bahwa AY dan kelompoknya tidak hanya beraksi di satu lokasi. Pengembangan penyidikan saat ini tengah dilakukan untuk mengungkap tempat kejadian perkara (TKP) lainnya yang pernah menjadi sasaran komplotan bersenjata ini.

“Dugaan kami, kawanan ini melakukan aksi curanmor lebih dari satu TKP dan masih terus kami kembangkan,” jelas Kombes Pol Alfret pada Jumat (8/5/2026).

Fakta Baru: Senjata Api Rakitan yang Digunakan Ternyata Hasil Sewa

Penyidikan mendalam mengungkap fakta mengejutkan mengenai asal-usul senjata api yang digunakan pelaku untuk menakuti warga. Polisi menyebutkan bahwa senjata api rakitan tersebut bukan milik pribadi para pelaku, melainkan diperoleh dengan cara menyewa dari pihak lain.

“Kawanan ini selalu membekali diri dengan senjata api rakitan, dan ini masih terus kami dalami,” ujarnya. Saat ini, senjata api tersebut belum berhasil disita karena masih dibawa kabur oleh rekan pelaku yang kini berstatus buron.

Kronologi Aksi Penembakan di Parkiran Toko Pakaian Palapa

Aksi nekat AY dan rekannya terjadi pada Minggu, 3 April 2026, di area parkir Toko Fantastic Tailor, kawasan Palapa, Tanjung Karang Pusat. Saat itu, AY tepergok oleh karyawan toko saat sedang mencoba membobol sepeda motor. Kejar-kejaran antara pelaku dan warga pun tidak terhindarkan.

Dalam upaya pelariannya, AY sempat terjatuh karena tertabrak kendaraan. Namun, saat warga hendak mendekat, rekan pelaku berinisial AG datang memberikan bantuan dengan melepaskan tembakan ke arah massa menggunakan senjata api rakitan.

“Tembakan itu membuat situasi mencekam dan dimanfaatkan kedua pelaku untuk melarikan diri dari kepungan massa sambil membawa motor curian,” ungkap Kombes Pol Alfret.

Satu Rekan Pelaku Masih Buron dan Masuk Daftar DPO

Meski AY sudah mendekam di sel tahanan, tugas kepolisian belum selesai. Polisi masih memburu satu pelaku lainnya berinisial AG yang berperan sebagai joki saat aksi pencurian di Palapa tersebut. Identitas AG kini telah dikantongi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Rekan pelaku sudah kita identifikasi dan masih terus kami lakukan pengejaran,” tegas Kapolresta.

Atas perbuatannya, tersangka AY dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Residivis ini terancam hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun.

Bagikan
Sumber: gemamedia.co

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks