Pencarian

Tekab 308 Lampung Tengah Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan Sopir Truk

Sabtu, 02 Mei 2026 • 11:30:08 WIB
Tekab 308 Lampung Tengah Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan Sopir Truk
Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah menangkap dua pelaku pengeroyokan sopir truk dalam waktu kurang dari 12 jam.

Lampung Tengah — Gerak cepat Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 12 jam, dua tersangka pengeroyokan sopir truk berhasil diamankan berserta kendaraan yang digunakan saat kejadian.

Perselisihan Berujung Kekerasan

Insiden berawal Kamis malam (30/4/2026) sekira pukul 23.30 WIB ketika korban BM (31) melintas dari arah Bandar Jaya menuju Bandar Lampung. Saat hendak mendahului kendaraan truk, diduga terjadi perselisihan dengan pengendara truk.

Menurut keterangan Kasat Reskrim AKP Devrat A. Arfan, S.Tr.K., S.I.K., CPHR, para pelaku tidak terima didahului kemudian melempar benda keras ke arah kendaraan korban. "Diduga tidak terima didahului, para pelaku kemudian melempar benda keras ke arah kendaraan korban, lalu menabrakkan kendaraannya hingga korban berhenti di kawasan Tugu Pencak Silat Gunung Sugih," jelas pejabat tersebut pada Jumat (1/5/2026).

Aksi Pengeroyokan dan Penahanan Kendaraan

Setelah korban menghentikan kendaraannya, kedua pelaku langsung turun dari mobil dan melakukan pengeroyokan. Tindakan ini menyebabkan korban mengalami luka lebam di bagian wajah dan sejumlah luka lainnya.

Tidak cukup dengan penganiayaan, kedua pelaku juga sempat menahan kendaraan truk milik korban. Kelakuan mereka menjadi alasan kuat bagi pihak kepolisian untuk mengejar mereka dengan serius.

Dua Tersangka Berhasil Ditangkap

Polres Lampung Tengah menerima laporan korban dan segera mengarahkan Tim Tekab 308 untuk melakukan penyelidikan. Gerak cepat ini membuahkan hasil nyata: kedua terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 12 jam.

Tersangka berinisial WRS (26) dan RP (26), keduanya warga Kecamatan Gunung Sugih. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil truk Hino milik korban dan 1 unit dump truck milik salah satu pelaku.

Proses Hukum dan Pasal Ancaman

Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lampung Tengah untuk pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penanganan kasus ini menunjukkan respons cepat aparat kepolisian dalam menyelesaikan tindak kekerasan di jalan. Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H. memastikan penanganan maksimal untuk kasus ini.

Bagikan
Sumber: tribratanews.lampung.polri.go.id

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks