BANDAR LAMPUNG — Puluhan paralegal yang tersebar di seluruh kecamatan se-Kota Bandar Lampung mulai dikonsolidasikan. DPD ABR Indonesia setempat menggelar diskusi dan rapat kerja untuk menyamakan persepsi soal peran pendampingan hukum, terutama bagi kelompok rentan yang selama ini sulit mengakses layanan advokat.
Ketua Umum DPP YLHBR ABR Indonesia, Dr. (C) Hermawan, S.H.I., M.H., C.M., SHEL., menegaskan bahwa paralegal adalah garda terdepan dalam memperjuangkan keadilan. Menurutnya, mereka tidak hanya menjadi penghubung antara masyarakat dan lembaga bantuan hukum, tetapi juga agen perubahan sosial yang bertanggung jawab meningkatkan kesadaran hukum warga.
"Paralegal harus menjadi pelopor keadilan di tengah masyarakat. Kehadiran kita bukan sekadar menjalankan program organisasi, tetapi membawa misi kemanusiaan dan pemberdayaan hukum," ujar Hermawan dalam sambutannya.
Salah satu hasil penting dari diskusi tersebut adalah pembentukan formatur dan mandataris di setiap kecamatan. Ketua DPD YLHBR ABR Indonesia Kota Bandar Lampung, M. Rivaldo Badar, S.H., menyebut langkah ini strategis untuk membangun jaringan paralegal yang solid hingga tingkat paling bawah.
"Kita ingin memastikan seluruh anggota paralegal di Kota Bandar Lampung terdata, terkonsolidasi, dan memiliki arah gerak yang sama. Organisasi yang besar bukan hanya dilihat dari jumlah anggotanya, tetapi dari sejauh mana seluruh anggota mampu bergerak bersama dalam satu visi perjuangan," kata Rivaldo.
Dengan struktur yang jelas, respons terhadap persoalan hukum masyarakat diharapkan semakin cepat dan tepat sasaran. Selama ini, banyak warga di tingkat kelurahan kesulitan mendapatkan pendampingan hukum karena jarak dan minimnya informasi.
Dalam forum yang sama, peserta juga mendapatkan sosialisasi mengenai Program Retainer UMKM Sadar Hukum. Program ini dirancang untuk memberikan perlindungan hukum preventif bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Bandar Lampung.
Cakupan pendampingan meliputi pengurusan legalitas usaha, penyusunan kontrak bisnis, perlindungan merek, hingga penyelesaian sengketa usaha. Para peserta menilai pendekatan retainer ini inovatif karena mendekatkan layanan hukum kepada pelaku UMKM yang selama ini minim akses bantuan hukum.
"Ketika masyarakat memahami hak-haknya, maka hukum benar-benar hadir sebagai alat perlindungan, bukan sekadar norma yang tertulis di atas kertas," tambah Hermawan.
Diskusi yang berlangsung hingga sore hari itu ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi antaranggota. Jaringan paralegal yang terbentuk tidak hanya dituntut memiliki kemampuan teknis, tetapi juga integritas dan keberpihakan kepada masyarakat kecil.
Hermawan menekankan bahwa gerakan ini harus berorientasi pada pemberdayaan. "Hukum harus menjadi alat pembebasan," ujarnya menegaskan arah perjuangan organisasi ke depan.
DPD ABR Indonesia Kota Bandar Lampung menargetkan seluruh kecamatan memiliki perwakilan paralegal yang aktif dalam waktu dekat. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan keadilan yang dekat dengan rakyat, tanpa biaya mahal dan prosedur berbelit.