Doktor Sosiologi Pertama Unand, Muhammad Taufik, Buktikan PP No 84/1999 Gagal Fungsional Akibat Pembangkangan Masyarakat Agam

Penulis: Darmawan Iskandar  •  Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:44:31 WIB
Muhammad Taufik sukses mempertahankan disertasi doktoral tentang kegagalan PP No 84/1999 di Unand.

PADANG — Ujian terbuka promosi doktor digelar di ruang sidang Sekolah Pascasarjana Unand, Jumat (19/6/2026). Promovendus Muhammad Taufik dinyatakan lulus di hadapan dewan penguji yang diketuai Prof Afrizal, dengan anggota Dr Azwar, Dr Roni Ekha Putera, serta Prof Susi Fitria Dewi sebagai penguji eksternal. Sidang dipimpin Dr Jendrius.

Taufik yang sehari-hari menjabat Kepala Pusat Pengabdian kepada Masyarakat di LPPM UIN Imam Bonjol Padang ini, dibimbing promotor Prof Alfan Miko, serta ko-promotor Dr Indradin dan Dr Bob Alfiandi.

Mengapa PP 84/1999 Tak Pernah Efektif?

Disertasi berjudul "Kegagalan Penerapan Peraturan Pemerintah No 84 Tahun 1999 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam" ini mengupas tuntas penyebab mandeknya regulasi tersebut. Menurut Taufik, faktor dominannya adalah resiliensi pembangkangan masyarakat Agam yang berbasis pada martabat nagari, kedaulatan wilayah, harga diri adat, dan memori kolektif.

"Kegagalan fungsional itu kemudian memaksa negara melakukan koreksi melalui UU No 53 Tahun 2024 tentang Kota Bukittinggi," ungkap Taufik dalam sidang terbuka.

Inverted Elitism: Birokrasi Lokal Lebih Takut pada Rakyat

Penelitian ini menggunakan pendekatan sosiologi hukum dengan desain studi kasus kualitatif. Data dikumpulkan melalui dokumentasi komprehensif dan wawancara mendalam terhadap informan dari masyarakat sipil maupun aktor negara. Analisis menggunakan model siklus interaktif Miles, Huberman, Creswell, dan Poth, serta model berkelanjutan Afriza.

Taufik menemukan fenomena inverted elitism atau elitisme terbalik. Birokrasi lokal lebih memilih risiko politik berupa sanksi dari pusat, daripada risiko sosiologis berupa delegitimasi total dari rakyatnya. Akibatnya, struktur hukum ikut lumpuh.

"Meskipun berlegalitas formal, regulasi ini gagal secara fungsional dalam dimensi substansi, struktur, dan budaya hukum," jelas Taufik.

Anakronisme Yuridis dan Defisit Legitimasi

Dari sisi substansi, PP 84/1999 dinilai mengalami anakronisme yuridis dan kehilangan otoritas moral karena mengabaikan nilai-nilai lokal. Taufik menyebut regulasi ini mengalami defisit legitimasi yuridis-sosiologis.

"Secara substansial, regulasi mengalami anakronisme yuridis dan kehilangan otoritas moral akibat mengabaikan nilai lokal," terang suami Fauzi Yati dan ayah dari Gibraltar Qawwiyul Mumtaz Abitovic serta Ghassani Keeneta Saloumavevic ini.

Studi ini menyimpulkan bahwa kelumpuhan tersebut bermuara pada legal terminasi atau kekalahan negara. Temuan ini sekaligus menyempurnakan teori pembangkangan sipil klasik dengan memperkenalkan model perlawanan yang bersenyawa dengan birokrasi lokal.

"Fenomena ini telah mengoreksi pandangan konvensional pemisahan gerakan sipil dan negara, serta menegaskan kedaulatan hukum yang abadi hanyalah hukum yang merangkul identitas masyarakat," tutupnya.

Dengan kelulusan ini, Muhammad Taufik tercatat sebagai lulusan doktor pertama untuk jurusan Sosiologi di Sekolah Pascasarjana Unand.

Reporter: Darmawan Iskandar
Sumber: web.lintaslampung.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top