Jokowi Siap Hadir Sidang Kasus Ijazah, Ijazah Asli Masih Ditahan Polda Metro Jaya

Penulis: Fakhrudin Akbar  •  Jumat, 19 Juni 2026 | 15:48:01 WIB
Presiden Jokowi siap menghadiri sidang kasus ijazah meski ijazah asli masih ditahan Polda Metro Jaya.

LAMPUNG — Jokowi menanggapi ringkas penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa oleh Polda Metro Jaya, Jumat (19/6) pagi. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Presiden setahun lalu.

Presiden Serahkan Proses ke Pengadilan

Jokowi menolak berkomentar panjang mengenai perkembangan terbaru kasus yang menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga serta pengkritik kebijakan pemerintah itu. Ia memilih menyerahkan seluruh tahapan hukum kepada aparat.

"Kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di sidang di pengadilan. Karena nanti pengadilanlah yang akan memutuskan," kata Jokowi saat ditemui di kediaman Sumber, Jumat (19/6) siang.

Komitmen Hadir Jika Dipanggil Majelis Hakim

Pada berbagai kesempatan sebelumnya, ayah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu berjanji akan hadir langsung di ruang sidang. Ia menegaskan komitmen itu belum berubah.

"Ya hadir. Akan hadir sesuai yang sudah saya sampaikan," ujar dia.

Jokowi juga memastikan ijazah asli miliknya masih disimpan penyidik sebagai alat bukti. "Iya. Masih di Polda," kata dia.

Penangkapan Pagi Hari di Dua Lokasi Berbeda

Kabar penangkapan Roy Suryo dan dokter Tifa dibenarkan oleh tim kuasa hukum. Petrus Selestinus, pengacara Roy Suryo, menyampaikan informasi itu diterima dari istri kliennya.

"Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap," kata Petrus kepada CNNIndonesia.com.

Dokter Tifa ditangkap di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB. Roy Suryo menyusul beberapa menit kemudian. Keduanya kini berstatus tersangka dalam kasus yang sama.

Latar Kasus: Tudingan Ijazah Palsu

Perkara ini bermula dari unggahan dan pernyataan Roy Suryo serta dokter Tifa yang mempertanyakan keabsahan ijazah Jokowi. Presiden kemudian melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya pada pertengahan 2025 atas dugaan pencemaran nama baik.

Proses penyidikan berjalan hampir setahun sebelum akhirnya penyidik memutuskan menahan kedua tersangka. Langkah ini menjadi babak baru dalam sengketa hukum yang melibatkan kepala negara dan dua figur publik yang kerap bersuara kritis.

Hingga berita ini diturunkan, Polda Metro Jaya belum merilis pernyataan resmi mengenai detail penangkapan dan pasal yang disangkakan. Kuasa hukum kedua tersangka masih mendampingi kliennya dalam proses pemeriksaan awal.

Reporter: Fakhrudin Akbar
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top