LAMPUNG — Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan, kebijakan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. "Cakupan penahapan kedua ini sangat luas dan menyentuh berbagai sektor strategis," ujarnya dalam Sosialisasi Nasional Wajib Halal Oktober 2026 di Mall Pakuwon Bekasi, Kamis (4/6/2026).
Berdasarkan PP Nomor 42 Tahun 2024, produk yang wajib bersertifikat halal per 18 Oktober 2026 meliputi:
BPJPH mengingatkan, pelanggaran terhadap ketentuan jaminan produk halal bisa berakibat sanksi administratif. Mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, hingga penarikan produk dari peredaran.
"Kami mendorong seluruh pelaku usaha untuk memanfaatkan waktu yang tersedia sebelum 18 Oktober 2026. Semakin cepat mempersiapkan sertifikasi halal, semakin baik bagi keberlangsungan usaha," kata Haikal.
Haikal menjelaskan, sertifikasi halal saat ini telah berkembang menjadi kebutuhan pasar dan indikator kepercayaan konsumen. "Halal hari ini bukan hanya menjadi kebutuhan umat Islam semata. Halal telah menjadi standar kualitas, standar keamanan, transparansi, traceability dan trustibility yang berlaku universal dan diakui secara global," ujarnya.
Menurut dia, sertifikasi halal juga memberikan nilai tambah secara ekonomi bagi pelaku usaha dalam mengembangkan produk dan usahanya. "Jadi wake up, Bangun, Bapak-Ibu sekalian. Open your eyes. Kita bisa tumbuh lagi, hebat lagi dengan halal," tandasnya dalam keterangan tertulis, Minggu (14/6/2026).
Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 merupakan kelanjutan dari penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi produk usaha menengah dan besar yang dimulai pada Oktober 2024. Kali ini, kebijakan diperluas untuk produk usaha mikro, kecil, dan produk luar negeri atau impor.
BPJPH berharap kebijakan ini mampu mewujudkan ekosistem produk halal nasional yang lebih kuat, terpercaya, dan berdaya saing. "Selain memang sudah waktunya, kalau bukan sekarang (mengurus sertifikat halal) kapan lagi?" kata Haikal mengajak para pelaku usaha. (akd/ega)