TULANG BAWANG — BPK mengungkap temuan tersebut dalam hasil pemeriksaan atas pengelolaan aset daerah di Kabupaten Tulang Bawang. Aset yang dipinjam-pakaikan kepada Yayasan Megou Pak Tulang Bawang sejak 2020 itu mencakup tiga bangunan utama dan ribuan unit peralatan mesin.
Berdasarkan data BPK, aset yang dipinjamkan meliputi Gedung Megou Pak, gedung kampus, dan ruang genset dengan total luas 8.122 meter persegi. Selain itu, terdapat 1.615 unit peralatan dan mesin berupa perlengkapan kantor dan rumah tangga.
Nilai perolehan seluruh aset mencapai Rp41,1 miliar dengan nilai buku sekitar Rp15,39 miliar. Pemeriksaan fisik BPK menunjukkan sejumlah bangunan tidak lagi dimanfaatkan dan terlihat tidak terawat.
Perjanjian pinjam pakai antara Pemkab Tulang Bawang melalui BPKAD dengan Yayasan Megou Pak berlaku selama lima tahun, terhitung sejak 20 September 2020. Masa perjanjian berakhir pada 19 September 2025.
Namun hingga pemeriksaan berakhir, BPK belum menemukan berita acara pengembalian barang milik daerah (BMD) tersebut. Kabid Aset Daerah BPKAD menyebut Universitas Megou Pak telah berhenti beroperasi sejak 2024 setelah izin operasionalnya dicabut Kementerian Pendidikan.
Temuan lain yang diungkap BPK adalah adanya pemanfaatan lahan Megou Pak oleh pihak lain tanpa dasar perjanjian pinjam pakai maupun sewa. Lahan seluas sekitar 300.000 meter persegi itu digunakan sebagai kebun singkong.
Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang telah membuat laporan ke pihak kepolisian pada 6 dan 9 September 2024. Dalam laporan tersebut disebutkan seorang pihak bernama Erw diduga melakukan penanaman singkong di lahan milik Pemkab Tulang Bawang tanpa perjanjian yang sah.
BPK merekomendasikan agar pemanfaatan aset daerah pada eks Universitas Megou Pak selanjutnya dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Rekomendasi itu juga mensyaratkan adanya kajian kelayakan dan manfaat agar aset daerah dapat memberikan nilai guna bagi masyarakat serta tidak menimbulkan potensi kerugian daerah.