KALIANDA — Satreskrim Polres Lampung Selatan meringkus seorang pelajar SMK berinisial FA (16) di Kecamatan Kalianda, Jumat (11/4/2025) lalu. Remaja tersebut ditangkap setelah terbukti mencuri handphone milik tetangganya sendiri yang masih satu lingkungan kos.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin melalui Kasatreskrim AKP Tri Novi Handono membenarkan penangkapan tersebut. "Pelaku kami amankan setelah korban melapor kehilangan HP yang ditaruh di atas meja kamar kosnya," ujarnya dalam keterangan yang diterima, Minggu (13/4/2025).
Peristiwa pencurian itu terjadi saat korban tengah berada di luar kamar. FA yang diketahui tinggal di kos yang sama dengan korban, masuk ke dalam kamar dan mengambil sebuah ponsel milik korban. Barang curian itu kemudian dibawa kabur oleh pelaku.
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap FA di lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu unit handphone yang dicuri beserta barang bukti pendukung lainnya.
Hal yang mengejutkan terungkap saat polisi melakukan tes urine terhadap FA. Hasilnya, remaja tersebut dinyatakan positif mengandung zat amfetamin, salah satu jenis narkotika golongan I yang sering disalahgunakan. "Hasil tes urine pelaku positif amfetamin," kata AKP Tri Novi Handono.
Atas temuan itu, polisi tidak hanya memproses FA atas kasus pencurian, tetapi juga akan melakukan pengembangan terkait penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pelajar. Pihak kepolisian masih mendalami dari mana FA mendapatkan barang haram tersebut.
FA saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Lampung Selatan. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Sementara itu, untuk kasus narkoba, penyidik masih menunggu hasil laboratorium untuk memastikan jenis dan kadar narkotika dalam tubuh tersangka.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat karena melibatkan pelajar yang masih di bawah umur. Polisi mengimbau orang tua dan pihak sekolah untuk lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak mereka di lingkungan sekitar.
Karena FA masih berstatus anak di bawah umur, proses hukum tetap berjalan namun dengan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas). Sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, masa penahanan dan proses hukumnya berbeda dengan tersangka dewasa.