JAKARTA — Tiga lokasi berbeda di Tanah Abang menjadi sasaran operasi Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (27/5/2026) lalu. Dari penggerebekan itu, polisi menyita ribuan butir obat keras ilegal dan mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pengedar.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold EP Hutagalung menyebutkan, penindakan dilakukan di Jalan KS Tubun IV, Petamburan; Jalan Jati Baru Raya, Kampung Bali; dan sebuah toko di Jalan Lontar, Kebon Kacang.
Jenis Obat Keras yang Disita dari Tiga Lokasi
Dari tangan para tersangka, polisi menyita berbagai jenis obat keras, antara lain Heximer, Tramadol, Trihexyphenidyl, Xanax, Dumolid, Alprazolam, dan pil Double Y. Selain obat-obatan, petugas juga mengamankan uang tunai Rp218 ribu yang diduga hasil penjualan.
Barang bukti yang diamankan mencapai 1.802 butir. Jumlah ini menunjukkan peredaran obat keras ilegal di Tanah Abang masih cukup masif dan memerlukan penanganan serius.
Berawal dari Laporan Warga soal Peredaran Obat Ilegal
Kombes Pol Reynold EP Hutagalung menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga. “Kami melakukan penyelidikan dan penindakan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras ilegal,” ujarnya, Kamis (28/5/2026).
“Dari hasil operasi, kami mengamankan tiga orang berikut barang bukti ribuan butir obat keras,” lanjut Kapolres.
Apa Ancaman bagi Para Pengedar?
Ketiga tersangka kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Pusat. Mereka dijerat dengan pasal terkait peredaran obat keras tanpa izin edar yang ancaman hukumannya cukup berat.
Polisi masih mendalami jaringan pemasok dan kemungkinan adanya tersangka lain yang turut terlibat dalam peredaran obat ilegal di Tanah Abang. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk memutus rantai distribusi.