LAMPUNG BARAT — Dua pekan setelah resmi memegang jabatan baru, Ipda Rico langsung menunjukkan taringnya. Perwira pertama Polsek Sumber Jaya itu memimpin pengungkapan kasus curanmor yang sempat membuat warga di tiga pekon resah.
Pelaku berinisial S (34) dibekuk di rumah kontrakannya di Pekon Sumber Jaya, Kecamatan Sumber Jaya, Senin (15/4) sekitar pukul 15.30 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor yang diduga hasil kejahatan.
Berdasarkan penyelidikan awal, S beraksi dengan memanfaatkan kelengahan korban. Motor target biasanya diparkir di pekarangan rumah yang tidak terlalu terawasi pada siang hari saat pemilik sedang bekerja di kebun.
“Pelaku sudah tiga kali beraksi di wilayah hukum kami. Targetnya selalu motor yang diparkir di luar pagar atau halaman depan,” ujar Ipda Rico dalam keterangannya, Selasa (16/4).
Selain satu unit sepeda motor, polisi juga menyita satu buah kunci letter T yang digunakan pelaku untuk merusak kunci kontak. Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Sumber Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ipda Rico menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Polsek Sumber Jaya saat ini masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu kemungkinan adanya jaringan lain. Ipda Rico mengimbau warga untuk lebih waspada dan tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Kami juga akan meningkatkan patroli di titik-titik rawan, terutama saat jam kerja warga,” pungkasnya.