TULANGBAWANG — Polisi menjerat Medi Saputra dengan Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Tersangka kini mendekam di Mapolres Tulang Bawang untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap motif di balik aksi berdarah tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Apfryyadi Pratama, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut penyidik bergerak cepat setelah laporan resmi diterima Jumat pagi.
"Pelaku sudah kami tangkap kurang dari 1×24 jam setelah peristiwa terjadi. Begitu laporan resmi diterima Jumat pagi, anggota langsung bergerak melakukan penyidikan hingga tersangka berhasil diamankan," ujar AKP Apfryyadi mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Adri Bhirawasto.
Bekuk Tersangka di Persembunyian, Polisi Sita Badik Tanpa Gagang
Penangkapan Medi Saputra dilakukan di tempat persembunyiannya, Jumat (21/8/2026) pukul 14.41 WIB. Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatannya.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu bilah senjata tajam jenis badik tanpa gagang dan rangka, satu potong jaket warna merah, serta satu potong kaos warna merah milik pelaku.
Jejak Digital dan Petunjuk di TKP Mengarah ke Pelaku
Pengungkapan kasus ini berawal dari pengumpulan petunjuk di lokasi kejadian. Tim penyidik juga menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) yang merekam pergerakan di sekitar areal perkebunan tebu Kampung Gunung Tapa Udik.
Setelah mengantongi dua alat bukti yang sah, tim penyidik langsung melakukan penyergapan. Korban, Sahidin, warga Kecamatan Menggala, ditemukan tewas dengan sejumlah luka tusukan sekitar pukul 21.30 WIB, Kamis malam.